Tentang Tembakau
Itulah mengapa proses curing yang ada empat macam itu sangat penting dalam penanaman tembakau :
1. Hasilkan Protein Anti Kanker
“Protein dibuat oleh DNA dari tubuh kita, kita masukkan DNA yang dimaksud itu ke tembakau melalui bakteri, begitu masuk, tumbuhan ini akan membuat protein sesuai DNA yang dimasukkan. Kalau tumbuhan itu panen, kita dapat cairannya berupa protein,” katanya.
Selain untuk protein antikanker, GSCF, ujarnya, bisa juga untuk menstimulasi perbanyakan sel tunas (stemcell) yang bisa dikembangkan untuk memulihkan jaringan fungsi tubuh yang sudah rusak.
Mencegah kanker mulut rahim :Tembakau mengandung sumber protein yang dapat menstimulasi antibody terhadap human papilloma virus (HPV), yang menjadi penyebab kanker mulut rahim.
2. Melepaskan Gigitan Lintah
3. Obat Diabetes & Antibodi
4. Anti Radang
Kode genetik (DNA) yang mengode IL-10 ditanam dalam tembakau, lalu tembakau akan memproduksi protein tersebut. Mereka mencoba dua versi IL-10 yang berbeda. Satu dari virus, yang lainnya dari tikus. Para peneliti menemukan, tembakau dapat memproduksi dua bentuk IL-10 itu dengan tepat. Produksi cytokine yang aktif cukup tinggi, yang mungkin dapat digunakan lewat proses ekstraksi dan pemurnian.
5. Obat HIV/AIDS
6. Pemelihara Kesehatan Ternak
7. Penghilang Embun
8. Obat Luka
9. Bisnis Tembakau
Anda tau sendiri bagaimana bisinis rokok begitu menguntungkan ada begitu banyak produsen rokok bahkan ada yang membuat cukai palsu untuk menarik keuntungan dari bisnis tembakau
10. Sebagai Biofuel
Menurut Vyacheslav Andrianov, Ph.D., asisten profesor di bidang Biologi Kanker di Lab. Jefferson Medical College of Thomas Jefferson University, tembakau dapat menghasilkan biofuel lebih efisien daripada produk pertanian lainnya. Namun, sebagian besar minyaknya hanya terkandung di dalam biji/ benih tembakau (sekitar 40 persen minyak per berat kering).
Meskipun kandungan minyak nabati biji tembakau telah diuji dan dapat digunakan sebagai bahan bakar mesin diesel, namun produksi biji tanaman tembakau masih sangat rendah, yakni sekitar 600 kg biji per hektar. Dr Andrianov dan rekan-rekannya kemudian berusaha untuk merekayasa gen penghasil minyak nabati biji tembakau ini agar pembentukan minyak nabati pada tajuk tanaman tembakau seoptimal kadar minyak dari biji tembakau. bisa jadi alternatif energi ngurangin global warming.
Namun demikian tidak hanya perokok saja yang berisiko mendapatkan penyakit- penyakit tersebut, tetapi masyarakat banyak yang terpapar oleh asap rokok yang kita kenal dengan passive smoking. Telah terbukti bahwa passive smokerspun berisiko untuk terkena penyakit kardiovaskuler, kanker paru, asthma, dan penyakit paru lainnya.
1. Efek Tembakau Terhadap Susunan Saraf Pusat
Nikotin yang diabsorpsi dapat menimbulkan tremor tangan dan kenaikan berbagai hormone dan neurohormon dopamine di dalam plasma. berdasarkan rangsangannya terhadap “chemoreceptors trigger zone” dari sumsum tulang belakang dan stimulasinya dari refleks vagal, nikotin menyebabkan mual dan muntah. Di lain pihak, nikotin itu diterima oleh reseptor asetilkolin nikotinik yang kemudian membaginya ke jalur imbalan dan jalur adrenergik. Pada jalur imbalan, perokok akan merasakan rasa nikmat, memacu sistem dopaminergik. Hasilnya, perokok akan merasa lebih tenang, daya pikir serasa lebih cemerlang, dan mampu menekan rasa lapar. Sementara di jalur adrenergik, zat ini akan mengaktifkan sistem adrenergik pada bagian otak lokus seruleus yang mengeluarkan serotonin. meningkatnya serotonin menimbulkan rangsangan senang sekaligus mencari tembakau lagi.Efek dari tembakau memberi stimulasi depresi ringan, gangguan daya rangkap, alam perasaan, alam pikiran, tingkah laku dan fungsi psikomotor.
2. Penyakit Kardiovaskuler
Pada seseorang yang merokok, asap tembakau akan merusak dinding pembuluh darah. Kemudian, nikotin yang terkandung dalam asap tembakau akan merangsang hormon adrenalin yang akibatnya akan mengubah metabolisme lemak dimana kadar HDL akan menurun. Adrenalin juga akan menyebabkan perangsangan kerja jantung dan menyempitkan pembuluh darah.
Demikian pula faktor stress yang akhirnya melalui jalur hormon adrenalin, menyebabkan proses penyakit jantung koroner terjadi sebagaimana asap tembakau tadi. Seseorang yang stress yang kemudian mengambil pelarian dengan jalan merokok sebenarnya sama saja dengan menambah risiko terkena jantung koroner.
Sekitar 90% penderita artritis obliteran pada tingkat III dan IV umumnya akan terkena penyakit jantung. Oleh karena proses penyempitan arteri koroner yang mendarahi otot jantung, maka ketidakcukupan antara kebutuhan dengan suplai menimbulkan kekurangan darah (ischemia). Bila melakukan aktifitas fisik atau stress, kekurangan aliran meningkat sehingga menimbulkan sakit dada. Penyempitan yang berat atau penyumbatan dari satu atau lebih arteri koroner berakhir dengan kematian jaringan/ Komplikasi dari infark miokard termasuk irama jantung tidak teratur dan jantung berhenti mendadak. Iskemia yang berat dapat menyebabkan otot jantung kehilangan kemampuannya untuk memompa sehingga terjadi pengumpulan cairan di jaringan tepi maupun penimbunan cairan di paru – paru.
Orang yang merokok lebih dari 20 batang tembakau/hari memiliki risiko 6x lebih besar terkena infark miokard dibandingkan dengan bukan perokok. Penyakit kardiovaskuler merupakan penyebab utama dari kematian di negara – negara industri dan berkembang, yaitu sekitar 30% dari semua penyakit jantung berkaitan dengan metembakau.
3. Arteriosklerosis
Merokok merupakan penyebab utama timbulnya penyakit ini, yaitu menebal dan mengerasnya pembuluh darah. Arteriosklerosis menyebabkan pembuluh darah kehilangan elastisitas serta pembuluh darah menyempit. Arteriosklerosis dapat berakhir dengan penyumbatan yang disebabkan oleh gumpalan darah yang menyumbat pembuluh darah. Wanita yang merokok dan menggunakan pil kontrasepsi mempunyai kemungkinan untuk menderita penggumpalan pembuluh darah sekitar 10%
Dari 100 pasien yang menderita gangguan sirkulasi pada tungkai bawah (Arteriosklerosis Obliteran), 99 diantaranya adalah perokok. Ada 4 tingkat gangguan Arteriosklerosis Obliteran, yaitu:
- Tingkat I : Tanpa gej ala
- Tingkat II : kaki sakit saat latihan, misalnya berjalan lebih dar 200m dan kurang dari 200m. Keluhan hilang bila istirahat
- Tingkat III : keluhan timbul saat istirahat umunya saat malam hari dan bila tungkai ditinggikan
- Tingkat IV : Jaringan mati. Dalam stadium ini tindakan yang mungkin adalah amputasi. Jika penyumbatan terjadi di percabangan aorta daerah perut akan menimbulkan sakit di daerah pinggang termasuk pula timbulnya gangguan ereksi.
Di dalam perut dan usus 12 jari terjadi keseimbangan antar pengeluaran asam yang dapat mengganggu lambung dengan daya perlindungan. Tembakau meningkatkan asam lambung sehingga terjadilah tukak lambung dan usus 12 jari. Perokok menderita gangguan 2x lebih tinggi dari bukan perokok.
5. Efek Terhadap Bayi
Ibu hamil yang merokok mengakibatkan kemungkinan melahirkan prematur. Jika kedua orang tuanya perokok mengakibatkan daya tahan bayi menurun pada tahun pertama, sehingga akan menderita radang paru – paru maupun bronchitis 2X lipat dibandingkan yang tidak merokok, sedangkan terhadap infeksi lain meningkat 30%. Terdapat bukti bahwa anak yang orang tuanya merokok menunjukkan perkembangan mentalnya terbelakang.
6. Efek Terhadap Otak dan Daya Ingat
Akibat proses aterosklerosis yaitu penyempitan dan penyumbatan aliran darah ke otak yang dapat merusak jaringan otak karena kekurangan oksigen. Kelainan tersebut dibagi menjadi 4 bentuk :
- Tingkat I : penyempitan kurang dari 75% tanpa disertai keluhan.
- Tingkat II : defisit neurologis sementara
- Tingkat III: : defisit neurologist yang menghilang disekitar 3 hari atau
frekuensinya meningkat - Tingkat IV : terjadi infark otak yang lengkap dan menyebabkan defisit
neurologist yang menetap
7. Impotensi
Pada laki – laki berusia 30 – 40 tahunan, merokok dapat meningkatkan disfungsi ereksi sekitar 50%. Ereksi tidak dapat terjadi bila darah tidak mengalir bebas ke penis. Oleh karena itu pembuluh darah harus dalam keadaan baik.Merokok dapat merusak pembuluh darah, nikotin menyempitkan arteri yang menuju penis, mengurangi aliran darah dan tekanan darah menuju penis. Efek ini meningkat bersamaan dengan waktu. Masalah ereksi ini merupakan peringatan awal bahwa tembakau telah merusak area lain dari tubuh.
8. Kanker
Asap tembakau bertangggung jawab terhadap lebih dari 85% kanker paru – paru dan berhubungan dengan kanker mulut, faring, laring, esofagus, lambung, pankreas, mulut, saluran kencing, ginjal, ureter, kandung kemih, dan usus.
Tipe kanker yang umumnya terjadi pada petembakau :
- kanker kandung kemih
- kanker esofagus
- kanker pada ginjal
- kanker pada pankreas
- kanker serviks
- kanker payudara
- dll
9. Chronic Obstructive Pulnomary Diseases (COPD)
Kebiasaan merokok mengubah bentuk jaringan saluran nafas dan fungsi pembersih menghilang, saluran membengkak dan menyempit. Seseorang yang menunjukkan gej ala batuk berat selama paling kurang 3 bulan pada setiap tahun berjalan selama 2 tahun, dinyatakan mengidap bronchitis kronik. Hal tersebut terjadi pada separuh perokok diatas umur 40 tahun. Bronkus yang melemah kolaps sehingga udara tidak bisa disalurkan dan alveoli melebar menimbulkan empisema paru – paru.
Kerusakan saluran napas umumnya dan paru – paru pada khususnya tersebut dipengaruhi oleh beberapa mekanisme di bawah ini sehingga terjadi penyakit paru obstruksi kronik.
a. Cedera Akibat Oksidasi
1). Oksidasi Langsung
Fase tar mengandung kuinon, radikal bebas semikuinon dan hidrokuinon dalam bentuk matriks polimer.
Fase gas mengandung nitric oxide. Senyawa ini dapat mengubah oksigen menjadi radikal bebas superoksida dan selanjutnya menjadi radikal bebas hidroksil yang sangan merusak.
2). Oksidasi pada Cell-mediated
Asap tembakau mengakibatkan peningkatan jumlah neutrofil dan makrofag secara
nyata pada petembakau yang secara normal tidak terjadi pada bukan petembakau.
Neutrofil dirangsang untuk melepas protease dan oksigen dari radikal bebas.
Petembakau mengalami penurunan kadar vitamin E pada cairan alveolar,
penurunan konsentrasi vitamin C dalam plasma dan peningkatan superoksida
dismutase (SOD) serta aktivitas katalase dalam makrofag secara mencolok.
b. Aktivasi Imunologik
Perokok mengalami peningkatan kadar immunoglobulin E serum. Penyebabnya belum diketahui tetapi peningkatan mencapai hampir 2x lipat. Toksisitas dan kerusakan sel akibat oksidasi menimbulkan kerusakan permeabilitas sel mukosa saluran napas, sehingga memudahkan allergen untuk merangsang sel menjadi aktif secara imunologik. Merokok akan meningkatkan aktivitas subsets limfosit T untuk menghasilkan interleukin4, suatu sitokin yang merangsang pembentukan Imunoglobulin E. Hubungan kadar immunoglobulin E dan perburukan fungsi paru sudah terbukti pada asthma (penyempitan saluran napas), tetapi hal ini belum terbukti jelas pada perokok yang tidak menderita asthma.
10. Interaksi Dengan Obat – Obat
Perokok memetabolisme berbagai jenis obat lebih cepat daripada non perokok yang disebabkan enzim – enzim di mukosa, usus, atau hati oleh komponen dalam asap tembakau. Dengan demekian, efek obat – obat tersebut berkurang, sehingga perokok membutuhkan obat dengan dosis lebih tinggi daripada non perokok (analgetika, anksiolitika, dan obat anti angina).
11. Penyakit Pada Perokok Pasif
Perokok pasif dapat terkena penyakit kanker paru – paru dan jantung koroner. Menghisap asap tembakau orang lain dapat memperburuk kondisi pengidap penyakit :
- Angina
- Asma
- Alergi
- Gangguan pada wanita hamil
sumber : Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Bandung 2007
(Oleh: Sharon Gondodiputro,dr.,MARS
Kualifikasi yang harus terpenuhi suatu perjanjian internasional
0 komentar Diposting oleh winandakusuma di 10.00Software dimana kita bisa dapat all in one, saya sertakan beberapa list software yang ada
New Added Softwares:
- 3DP Chip 11.03: This tool will help you to find right drivers for your devices and download the latest device drivers with few simple clicks (Windows Freeware).
- CloneDisk 1.8.9: All in one tool for MBR, Partition, Disk, VMWare Disk images vmdk/vmx/vhd, and much more (Windows Freeware).
- Don’t Sleep 2.19: Temporarily suspend power management and prevent system shutdown, Standby, Hibernate, Turn Off and Restart (Windows Freeware).
- FileTypesMan 1.60: File Types Manager for Windows to add, edit, and remove actions in the properties and flags of each file type (Windows Freeware).
- Notepad+5.9: A text editor and source code editor supports Unicode files, Regular expression find and replace (also in files), tabbed editing, Syntax highlighting and Drag-and-drop (Windows Freeware).
- PhotoFiltre 6.5.2: A complete image retouching program (Mini Photoshop) allows you to do simple or advanced adjustments to an image and apply a vast range of filters on it (Windows Freeware).
- TDSSKiller 2.4.17: To remove malware belonging to the family Rootkit.Win32.TDSS aka Tidserv, TDSServ and Alureon (Windows Freeware).
Removed Softwares:
Updated Softwares:
Berbicara tentang keadilan, Aristoteles (filsuf Yunani yagn termashyur) dalam tulisannya Rhetorica membedakan keadilan dalam dua macam:
1. Keadilan distributif atau justisia distributiva
Keadilan distributive ialah suatu keadian yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distibutif berperan dalam hubungan antara masyrakat dengan perorangan.
Disini pengertian keadilan bukan berarti persamaan melainkan perbandingan”
Contoh:
• Seorang pekerja dapat upah Rp. 1.000,- perjam, maka ia medapat upah Rp.5.000,- apabila bekerja 5 jam lamanya
2. Keadilan kumulatif atau justisia cummulativa.
Keadilan kumulatif atau justisia commulatif ialah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa memperdulikan jasa masing-masing. Keadilan kumulatif berperan pada tukar menukar antara barang yagn ditukar hendaknya sama banyaknya atau nilainya. Keadilan kumulatif lebih meguasai hubungan antara perorangan.
Contoh:
Dalam organisasi perusahaan ada beberapa bagian:
• Bagian personalia
• Bagian umum
• Bagian keuangan, terbagi dalam seksi kas, deposito, dan jasa
• Dan seterusnya
Pada seksi kas pagi-pagi sebelum kantor dibuka telah mempersiapkan surat-surat, blangko-blangko, formulir-formulir, buku-buku pada jam kerja sampai tutup kantor, ia sibuk sekali melayani nasabah-nasabah yang berdatangan dan setelah kantor ditutup ia mengadakan penyelesaian administratif serta menyusun daftar laporan-laporan dan penutupan kas.
Di seksi lain seperti deposito dan jasa mempunyai kesibukan yang sederhana, karena petugas tersebut sama-sama perpangkat kepala seksi, maka gajinya sama besarnya tanpa mengingat berat ringan pekerjaan.
Hukum ditaati orang karena hukum itu bersifat memaksa. Hal ini dapat ditinjau dari batasan yang dikemukakan oloeh beberapa sarjana hukum seperti:
a) Hukum ialah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat, “yang
pelaksanaanya dapat dipaksakan” dan bertujuan mendapat tata atau damai atau keadilan (Prof. Dr. P. Borst)
b) Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat ( Prof. Dr. van kan)
c) Disamping unsure “verlof”, belofte dan “disposisi menurut Prog Scholten “recht is bevel”. Bevel adalah perintah yang berarti bahwa hukum mempunyai sifat memaksa.
Paksaan-paksaan tersebut di dalam hukum berupa sanksi hukuman. Sebagai contoh sanksi hukuman dikemukakan (Marhainis 1981:40):
a. Seorang tidak akan membunuh karena KUHpid, siapa uang membunuh diancam dengan hukuman mati atau penjara.
b. Sepasang muda-mudi tidak akan hidup bersama tanpa nikah secara resmi, karena sanksi tuhan dan masyarakat sekelilingnya akan mencela dan akan menghukum secara psikologis dan kurungan siksa atau pengucilan oleh masyarakat.
c. Seorang nasabah (penerima kredit) akan membayar pinjaman pokok atau bunga pada waktunya, karena bank dapat menguasai dan menyita jaminan jaminan serta menuntut rugi.
Beberapa teori atau aliran yang menyebabkan mengapa hukum harus ditaati oleh orang atau masyarakat, antara lain:
a. Mahzab hukum alam atau hukum kodrat
Mahzab hukum alam adalah suatu aliran yang menelaah hukum dengan bertitik tolak dari keadilan yang mutlak, artinya bahwa keadilan tidak boleh diganggu. Apabila keadilan itu terganggu akan menimbulkan reaksi manusia yang akan berusaha mengembalikan kepada situasi semula yaitu situasi yang adil menurut pandangan orang yang berpikir sehat. Masalahnya sekarang ialah apakah sebenarnya hukum alam itu? Hukum alam adalah hukum yang meniliki sifat-sifat seprti berikut:
• Terlepas diri kehendak manusia, atau tidak bergantung pada pandangan manusia.
• Berlaku tidak mengenal batas waktu, artinya berlaku kapan saja.
• Bersifat universal artinya berlaku bagi semua orang
• Berlaku di semua tempat atu berlaku di mana saja tidak mengenal batas tempat
• Bersifat jelas (dengan sendirinya) bagi manusia.
Jadi hukum alam adalah hukum yang tidak bergantung pada pandangan manusia, berlaku kapan saja,dimana saja, bagi siapa saja dan jelas bagi semua manusia tanpa ada yng menjealaskannya . ajaran mengenai hukum kodrat dikemukakan antara laon oleh Aristoteles, Thomas Aquino, Hugo de Groot dan Rudolf Stammler.
1). Ajaran hukum alam Aristoteles.
Aristoteles berpendapat bahwa ada dua macam hukum yaitu:
a) Hukum yang berlaku karena penetapan penguasa negara
b) Hukum yang tidak bergantung dari pandangan manusia
Macam hukum yang kedua ini adalah hukum alam yaitu hukum yang tidak bergantung dari pandangan manusia akan tetapi berlaku untuk semua manusia kapan saja dan di mana pun dia berada.
Menurut Aristoteles, pendapat orang tentang “keadilan” adalah tidak sama, sehingga seakan-akan tidak ada hukum alam yang “asli”, namun haruslah diakui bahwa ada hukum yang bersifat mutlak, yang tidak tergantung pada waktu dan tempat, meskipun tidak dapat diingkari pula bahwa sesuatu itu ada kekecualiannya. Oleh karena itu bukanlah syarat mutlak bahwa hukum alam itu berlaku di zaman apa saja dan diman-mana, akan tetapi lazimnya, yaitu dalam keadaan biasa, hukum alam itu memang didapati di mana saja dan zaman apa saja dan di mana-mana, akan tetapi lazimnyam yaitu dalam keadaan biasa, hukum alam itu memang didapati di mana saja dan zaman apa saja, berhubung dengan sifat keasliannya yang memang selaras dengan kodrat alam. Jadi hukum alam ialah hukum yang oleh orang-orang berpikir sehat dirasakan sebagai selaras dengan kodrat manusia.
b). Mahzab Sejarah
Mahzab sejarah dipelopori oleh Fredrich Carl Von Savigny. Mahzab ini merupakan rekasi terhadap para pemuja hukum alam atau hukum kodrat yang berpendapat bahwa hukum alam itu bersifat rasionalititas dan berlaku bagu segala bangsa, untuk semua tempat dan waktu. Mahzab sejarah berpendapat bahwa tiap-tiap hukum itu ditentukan secara historis, selalu berubah menurut waktu dan tempat. Pendapat demikian itu didasari dengan data empiris dari penyeledikan. Salah satu sebab timbulnya mahzab sejarah adalah dorongan nasionalismu yang tumbuh pada akhir abad XVIII sebagai reaksi terhadap semangat revolusi dan ekspansi Perancis. Mahzab sejarah menitikberatkan pandangan pada jiwa bangsa (volksgeist) yang pada suatu saat juga akan mati apabila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya. Bangsa di dunia ini bermacam-macam adanya oleh Karena jiwa dan kepribadianyaa pun bermacam-macam pula. Jiwa bangsa menjelma dalam bahasa, adat kebiasaan, susunan ketatanegaraan dan hukum bangsa itu.
Sebagaima halnya bahasa, hukum itu timbul melalui suatu proses yang perlahan-lahan. Hukum hidup dalam kesadaran bangsa, maka hukum berpangkal pada kesadaran bangsa. Jadi hukum itu merupakan suatu rangkaian kesatuan yang tak terpisahkan dengan sejarah bangsa dan oleh karenanya hukum itu senantiasa berubah menurut tempat dan waktu. Dengan demikian jelaslah bahwa pendapat Von Savigny bertentangan dengan ajaran mahzab hukum alam yang berlaku abadi, di mana-mana di seluruh dunia menurut mahzab sejarah hukum bersumber pada perasaan keadilan yang naluriah yang dimiliki setiap bangsa itu menghasilkan hukum, karena yang dapat mewujudkan hukum itu adalah jiwa bangsa yang sama-sama hidup dan berada dalam setiap individu dan menghasilkan hukum positif. Timbulnya hukum positf tidak terjadi oleh akal manusia yang secara sadar memang
menghendaki, tetapi hukum positif itu tumbuh dan berkembang di dalam kesadaran bangsa secara organik. Jadi tumbuh dan berkembangnya hukum itu bersama-sama dengan tumbuh berkembangnya suatu bangsa
C. Teori Theokrasi
Teori ini menganggap bahwa hukum itu kemauan tuhann. Dasar kekuatan hukum dari teoari ini ialah kepercayaan kepada tuhan.
Perintah-perintah tuhan ditulis dalam kitab-kitabsuci. Tinjauan tentang hukum dikaitkan dengan kepercayaan dan agama. Demikian pula dasar-dasar ajaran tentang legitimasi kekuatan hukum.
Teori theokrasi ini di barat diterima sampai zaman Renaissance (abad 17). Sesudah Renaissance yang timbul adalah teori perjanjian. Namun demikian penganut teori teokrasi tetap ada seperti Katolik, Islam dan lain sebagainya.
Penganut teori teokrasi ini adalah Friderich Stahl (Jerman).
D. Teori Kedaulatan Rakyat ( Perjanjian Masyarakat ).
Pada zaman Renaissance timbul teori yang mengajarkan bahwa dasar hukum itu ialah : “akal atau rasio” manusia ( aliran Rasionalitasme ). Menurut aliran Rasionalisme ini bahwa Raja dan penguasa negara lainnya memperoleh kekuasaanya itu bukanlah dari tuhan, tetapi dari rakyatnya. Pada abad pertegahan diajarkan, bahwa kekuasaan Raja itu berasal dari suatu perjanji anantara Raja itu dengan syarat-syarat yang disebutkan dalam perjanjian itu.
Kemudian setelah itu dalam abad ke 18 Jean Jacques Rousseu memperkenalkan teorinya, bahwa dasar terjadinya suatu negara ialah “Perjanjian masyarakat”. ( contract Social ) yang diadakan oleh dan antara anggota masyarakat untuk mendirikan suatu negara. Penganut lainnya, adalah Monstesquieu, John Locke.
Adapun teori Rousseau tersebut dikemukakan dalam buku karangannya yang berjudul “Le Contract social (1762). Teori Rousseau yang menjadi dasar paham “kedaulatan Rakyat” mengajarkan, bahwa negara bersandar atas kemauan rakyat, demikian pula halnya semua peraturan-peraturan perundangan adalah penjelmaan kemauan rakyat tersebut. Orang menaati hukum, karena orang sudah berjanji menaati hukum. Teori ini dapat disebut teori perjanjian masyarakat.
Hobbes, merupakan orang pertama dalam teori perjanjian masyarakat, bagi hobbes keadaan alamiah sama sekali bukan keadaan yang aman, adil, dan makmur.
Tetapi sebaliknya, keadaan alamiah itu merupakan suatu keadaan sosial yang kacau, suatu “inferno” di dunia ini tanpa hukum yang dibuat manusia secara sukarela dan tanpa pemerintah, tanpa ikatan-ikatan sosial antara individu itu masing-masing.
Dalam keadaan demikian itu “hukum” dibuat oleh mereka yang fisik terkuat sebagaimana keadaannya di hutan rimba raya.Manusia seakan-akan merupakan binatang yang senantiasa berada dalam kadaan bermusuhan, terancam oleh sesamanya dan menjadi mangsa dari manusia yang fisik lebih kuat dari padanya. Keadaan tersebut dilukiskan dalam pribahasa “Homo homini lupus” (=manusia yang merupakan binatang buas bagi manusia lain).
Dalam keadaan ini, manusia saling bermusuhan berada terus menerus dalam keadaan perang antara yang satu dengan yang lain. Keadaan inilah yang dikenal sebagi “bellum omnium contra omnes” (=perang antara semua melawan semua). Di sini yang dimaksud dengan perang bukan perang dalam arti peperangan teroraganisir, tetapi perang dalam arti keadaan bermusuhan yang terus menerus antara individu lainnya.
Dalam kepustakaan ilmu politik dikenal dua macam perjanjian masyarakat, yaitu:
1. Perjanjian masyarakat yang sebenarnya.
2. Perjanjian pemerintah.
Perjanjian pemerintah ini secara teknis disebut “pactum subjectionis” atau “pacte de gouverner” (=contract pf gouvernerment).
Menurut Thomas Hobbes (1588-1679) dalam pactum subjectionis, rakyat telah menyerahkan seluruh haknya pada raja dan hak yang telah diserahkan itu tidak dapat ditarik kembali. Jadi menurut Hobbes, negara itu seharusnya berbentuk kerajraan mutlak.
Sedangkan menurut John locke ( 1632-1704) dalam pactum subjectionis tidak seluruh hak manusia yang diserahkan kepada penguasa, tetapi ada hak-hak yang diberikan oleh hukum alam yang tetap melekat padanya
Hak itu adalah hak asasi manusia, yang terdiri dari hak hidup, hak kemerdekaan dan hak milik yang harus dilindungi oleh raja dan dijamin dalam UUD.
Dengan demikian John locke menghendaki adanya kerajaan yang berundang-undang dasar.
Dalam sistem liberal:
• Yang dipentingkan adalah individu.
• Negara tidak boleh mencampuri kehidupan ekonomi rakyat.
• Negara hanya merupakan politie staat (mengatur saja).
• Negara hanya berupa Nachtwachetr staat dalam menciptkan kesejateraan masyarakat (social walfare state).
E. Teori Kedaulatan Negara.
Teori ini timbul pada abad 18 pada waktu memencaknya ilmu pengetahuan alam. Teori ini menentang teori perjanjian masyarakat. Yang menjadi pendekar-pendekarnya adalah Jellineck (Jerman) dan Paul Laband (Jerman). Menurut teori ini:
1. Hukum adalah kehendak negara. Hukum bukan kamauan bersama anggota masyarakat, dan negara mempunyai kekuasaan terbatas.
2. Hukum ditaati orang karena negara menghendakinya Hans Kelsen penganjur teori kedaulatan negara menyebutkan dalam bukunya “reine rechtslehre”, bahwa hukum adalah “wille des States” ( hukum adalah kemauan negara). Ditaatinya hukum oleh masyarakat bukan karena negara yang menhendaki, tetapi orang merasa wajib menaati sebagai peritah negara.
Mengenai wajib menaati hukum timbul kata wajib hukum. Surojo Wignnyodipuro, SH dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum halaman 15 menjelaskan:
Wajib hukum ialah keharusan untuk menaati hukum, (recht splicht).
Peraturan hukum mengatur secara langsung wujud tindakan orang (perbuatan lahir/nyata).
Kehendak yang belum diwujudkan dalam tindakan tidak terkena hukum.
Apabila wujud tindakan telah diatur oleh hukum, maka diperhatikan juga sepenuhnya tindakan yang bersangkutan.
F. Teori Kedaulatan Hukum
Teori kedaulatan hukum merupakan penentangan terou kedaulatan negara. Teori ini berpendapat:
• Hukum berasal dari perasaan hukum yang ada pada sebagian besar anggota masyarakat.
• Hukum mewujudkan perasaan hukum sebagian besar anggota masyarakat.
• Oleh karenanya hukum diataati oleh anggota masyarakat.
Teori ini timbul pada abad 20 dan pendekar-pendekarnya adalah Crout (Perancis), Duguit (Perancis), dan Krabbe (Leidden negeri Belanda). Prof. Mr..H. Krebbe mengajarkannya dalam bukunya “Die Lehre der Rechtssouvereintei” (1906):
• Bahwa rasa keadilanlah yang merupkan sumber hukum
• Hukum hanya apa yang memenuhi rasa keadilan dari orang terbanyak
• Hukum yang tidak sesuai dengan rasa keadilan orang terbanyak tidak dapat mengikat. Peraturan yang demikian ini bukan merupakan hukum, walaupun masih ditaati orang atau dipakasakan.
• Hukum itu ada, karena masyarakat mempunyai perasaan bagaimana hukum itu seharusnya. Dan hanya kaidah yang timbul dari perasaan hukum yang mempunyai kewibawaan.
kita ketahui permasalah kepercayaan tidak dapat diselesaikan dengan memenjarakan fisik mereka, meyiksa atau mengintimidasi. semua hal tersebut semakin memperkukuh kesesatan mereka
Hukum positif kita memberi legalitas untuk semua warga negara untuk beragama ataupun tidak beragama. dan juga negara kita adalah negara yang kita pilih berideologi demokratis bukan otoriter. Pemerintah tidak dapat serta merta menyatakan kesesatan suatu kelompok
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda