Blogger Template by Blogcrowds.

Cloud Computing, apa ya?

Akhir-akhir ini, cloud computing adalah topik yang selalu menjadi bahan pembicaraan di dunia Teknologi Informasi (TI).
Hampir setiap hari selalu ada berita seputar cloud computing, baik secara teknologi maupun dari aspek bisnis.
Apa sebenarnya Cloud Computing itu? Apakah hanya sekadar “hype”, atau memang sesuatu yang nyata? Dan apa dampaknya bagi kita semua?
Definisi Cloud Computing 
Ketika kita membicarakan Cloud Computing, sebenarnya apakah kita membicarakan hal yang sama?
Banyak pihak memberikan definisi cloud computing dengan perbedaan di sana-sini. 
Wikipedia mendefinisikan cloud computing sebagai “komputasi berbasis Internet, ketika banyak server digunakan bersama untuk menyediakan sumber daya, perangkat lunak dan data pada komputer atau perangkat lain pada saat dibutuhkan, sama seperti jaringan listrik”. 
Gartner mendefinisikannya sebagai “sebuah cara komputasi ketika layanan berbasis TI yang mudah dikembangkan dan lentur disediakan sebagai sebuah layanan untuk pelanggan menggunakan teknologi Internet.”
Forester mendefinisikannya sebagai “standar kemampuan TI, seperti perangkat lunak, platform aplikasi, atau infrastruktur, yang disediakan menggunakan teknologi Internet dengan cara swalayan dan bayar-per-pemakaian.”
Secara sederhana, Cloud Computing dapat kita bayangkan seperti sebuah jaringan listrik. Apabila kita membutuhkan listrik, apakah kita harus punya pembangkit listrik sendiri? Tentu tidak. Kita tinggal menghubungi penyedia layanan (dalam hal ini, PLN), menyambungkan rumah kita dengan jaringan listrik, dan kita tinggal menikmati layanan tersebut. Pembayaran kita lakukan bulanan sesuai pemakaian.
Kalau listrik bisa seperti itu, mengapa layanan komputasi tidak bisa? Misalnya, apabila sebuah perusahaan membutuhkan aplikasi CRM (Customer Relationship Management). Kenapa perusahaan tersebut harus membeli aplikasi CRM, membeli hardware server, dan kemudian harus memiliki tim TI khusus untuk menjaga server dan aplikasi tersebut?
Di sinilah cloud computing berperan. Penyedia jasa cloud computing seperti Microsoft, telah menyediakan aplikasi CRM yang dapat digunakan langsung oleh perusahaan tadi. Mereka tinggal menghubungi penyedia layanan (dalam hal ini, Microsoft), “menyambungkan” perusahaannya dengan layanan tersebut (dalam hal ini, melalui Internet), dan tinggal menggunakannya. Pembayaran? Cukup dibayar per bulan (atau per tahun, tergantung kontrak) sesuai pemakaian. Tidak ada lagi investasi di awal yang harus dilakukan.

Karakteristik Cloud Computing
Dengan semakin maraknya pembicaraan seputar cloud computing, semakin banyak perusahaan yang mengumumkan bahwa mereka menyediakan layanan cloud computing.
Akan sangat membingungkan bagi kita para pengguna untuk memastikan bahwa layanan yang akan kita dapatkan adalah cloud computing atau bukan.
Untuk mudahnya, dari semua definisi yang ada, dapat diintisarikan bahwa cloud computing ideal adalah layanan yang memiliki 5 karakteristik berikut ini.
1. On-Demand Self-Services
Sebuah layanan cloud computing harus dapat dimanfaatkan oleh pengguna melalui  mekanisme swalayan dan langsung tersedia pada saat dibutuhkan. Campur tangan penyedia layanan adalah sangat minim. Jadi, apabila kita saat ini membutuhkan layanan aplikasi CRM (sesuai contoh di awal), maka kita harus dapat mendaftar secara swalayan dan layanan tersebut langsung tersedia saat itu juga.
2. Broad Network Access 
Sebuah layanan cloud computing harus dapat diakses dari mana saja, kapan saja, dengan alat apa pun, asalkan kita terhubung ke jaringan layanan. Dalam contoh layanan aplikasi CRM di atas, selama kita terhubung ke jaringan Internet, saya harus dapat mengakses layanan tersebut, baik itu melalui laptop, desktop, warnet, handphone, tablet, dan perangkat lain.
3. Resource Pooling 
Sebuah layanan cloud computing harus tersedia secara terpusat dan dapat membagi sumber daya secara efisien. Karena cloud computing digunakan bersama-sama oleh berbagai pelanggan, penyedia layanan harus dapat membagi beban secara efisien, sehingga sistem dapat dimanfaatkan secara maksimal.
4. Rapid Elasticity 
Sebuah layanan cloud computing harus dapat menaikkan (atau menurunkan) kapasitas sesuai kebutuhan. Misalnya, apabila pegawai di kantor bertambah, maka kita harus dapat menambah user untuk aplikasi CRM tersebut dengan mudah. Begitu juga jika pegawai berkurang. Atau, apabila kita menempatkan sebuah website berita dalam jaringan cloud computing, maka apabila terjadi peningkatkan traffic karena ada berita penting, maka kapasitas harus dapat dinaikkan dengan cepat.
5. Measured Service 
Sebuah layanan cloud computing harus disediakan secara terukur, karena nantinya akan digunakan dalam proses pembayaran. Harap diingat bahwa layanan  cloud computing dibayar sesuai penggunaan, sehingga harus terukur dengan baik.

Kelebihan Cloud Computing 
Dari semua penjelasan di atas, apa sebenarnya kelebihan dari Cloud Computing, terutama bagi dunia bisnis? Berikut beberapa di antaranya. 
1. Tanpa Investasi Awal 
Dengan cloud computing, kita dapat menggunakan sebuah layanan tanpa investasi yang signifikan di awal.
Ini sangat penting bagi bisnis, terutama bisnis pemula (startup). Mungkin di awal bisnis, kita hanya perlu layanan CRM untuk 2 pengguna. Kemudian meningkat menjadi 10 pengguna.
Tanpa model cloud computing, maka sejak awal kita sudah harus membeli hardware yang cukup untuk sekian tahun ke depan. Dengan cloud computing, kita cukup membayar sesuai yang kita butuhkan.
2. Mengubah CAPEX menjadi OPEX 
Sama seperti kelebihan yang pertama, kelebihan yang kedua masih seputar keuangan.
Tanpa cloud computing, investasi hardware dan software harus dilakukan di awal, sehingga kita harus melakukan pengeluaran modal (Capital Expenditure, atau CAPEX). Sedangkan dengan cloud computing, kita dapat melakukan pengeluaran operasional (Operational Expenditure, atau OPEX).
Jadi, sama persis dengan biaya utilitas lainnya seperti listrik atau telepon ketika kita cukup membayar bulanan sesuai pemakaian. Hal ini akan sangat membantu perusahaan secara keuangan.
3. Lentur dan Mudah Dikembangkan 
Dengan memanfaatkan Cloud Computing, bisnis kita dapat memanfaatkan TI sesuai kebutuhan.
Penggunaan TI secara bisnis biasanya tidak datar-datar saja.
Dalam skenario “Predictable Bursting”, ada periode di mana penggunaan TI meningkat tajam. Contoh mudah adalah aplikasi Human Resource (HR) yang pada akhir bulan selalu meningkat penggunaannya karena mengelola gaji karyawan.
Untuk skenario “Growing Fast”, bisnis meningkat dengan pesat sehingga kapasitas TI juga harus mengikuti.
Contoh skenario “Unpredictable Bursting” adalah ketika sebuah website berita mendapat pengunjung yang melonjak karena ada berita menarik.
Skenario “On and Off” adalah penggunaan TI yang tidak berkelanjutan. Misalnya, sebuah layanan pelaporan pajak, yang hanya digunakan di waktu-waktu tertentu setiap tahun.
Tanpa layanan cloud computing, ke empat skenario ini akan membutuhkan perencanaan TI yang sangat tidak efisien, karena investasi TI harus dilakukan sesuai kapasitas tertinggi, walaupun mungkin hanya terjadi di saat-saat tertentu. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadi kegagalan layanan pada saat “peak time” tersebut.
Dengan cloud computing, karena sifatnya yang lentur dan mudah dikembangkan (elastic and scalable), maka kapasitas dapat ditingkatkan pada saat dibutuhkan, dengan biaya penggunaan sesuai pemakaian.
4. Fokus pada Bisnis, bukan TI 
Dengan menggunakan Cloud Computing, kita dapat fokus pada bisnis utama perusahaan, dan bukan berkecimpung di dalam pengelolaan TI. Hal ini dapat dilakukan karena pengelolaan TI dilakukan oleh penyedia layanan, dan bukan oleh kita sendiri. Misalnya, melakukan patching, security update, upgrade hardware, upgrade software, maintenance, dan lain-lain.
Apabila kita memiliki tim TI, maka tim tersebut dapat fokus pada layanan TI yang spesifik untuk bisnis kita, sedangkan hal-hal umum sudah ditangani oleh penyedia layanan.

Kesimpulan 
Cloud computing sudah hadir saat ini, termasuk di Indonesia. Jadi, cloud computing bukanlah sebuah hype, melainkan sudah menjadi kenyataan dalam dunia TI.
Bukan berarti kita semua langsung harus berpindah saat ini juga: pada kenyataannya cloud computing bukanlah untuk semua orang. Masih tetap terdapat jenis-jenis layanan yang memang harus dilakukan secara on-premise, walaupun terdapat juga layanan yang menjadi sangat efisien bila dilakukan dengan cloud computing. Beberapa jenis layanan bahkan dapat dilakukan secara bersamaan (hybrid) dengan menggabungkan kedua jenis implementasi tersebut.
Oleh karena itu, carilah penyedia layanan yang dapat memberikan saran yang tepat dan terbaik bagi kebutuhan anda. Kesuksesan penggunaan cloud computing akan sangat ditentukan oleh kemampuan penyedia layanan dalam memberikan layanan yang tepat dan terbaik bagi pelanggan.
Sumbernya

Tembakau

Untuk  memperingati hari anti tembakau saya ingin membahas tentang Tembakau, tanaman yang begitu kontroversial (bila boleh dikatakan begitu)
Pada umumnya masyarakat hanya mengetahui Nicotiana Tabacum atau yang dikenal sebagai tembakau sebagai bahan baku utama rokok, dan tentu saja banyak yang menganggap daun ini hanya memiliki dampak negatif, namun ada baiknya jika anda mengetahui 10 manfaat daun ini.

Tentang Tembakau

Tembakau (Nicotiana spp., L.) adalah genus tanaman yang berdaun lebar yang berasal dari daerah Amerika Utara dan Amerika Selatan. Daun dari pohon ini sering digunakan sebagai bahan baku rokok, baik dengan menggunakan pipa maupun digulung dalam bentuk rokok atau cerutu. Daun tembakau dapat pula dikunyah atau dikulum, dan ada pula yang menghisap bubuk tembakau melalui hidung.
Tanaman tembakau ditanam di seluruh dunia di lebih dari 100 negara dengan Cina sebagai produsen terbesar, diikuti oleh Amerika Serikat, Brazil, India, Zimbabwe dan Turki. Ada tiga jenis tembakau yang diproduksi dari semua negara-negara itu.
·                             Virginia, yang juga dijuluki tembakau terang karena warnanya yang kuning ke oranye, diperoleh dari proses flue-curing.
·                             Burley, yang berwarna coklat setelahmelewati proses air-curing dengan hampir tidak ada; kadar gula, memberikan rasa seperti cerutu.
·                             Oriental, yang berdaun kecil dan beraroma tinggi dibantu proses sun-curing.
Tanaman ini kasar dan berbau, dengan daun yang besar dan menjurai dari satu pusat batang. Tanaman ini dipotong saat ketinggian tertentu, agar segala kekuatan tanaman itu diarahkan ke perkembangan daunnya yang berharga. Bijinya sangat kecil, satu sendok makan dapat berisi hingga 60.000 biji. Satu tanaman tembakau dewasa dapat menghasilkan jutaan biji.
Masa penuaian tembakau berkisar antara 2-5 bulan setelah bibitnya ditanam, tergantung kepada jenis tembakaunya. Daun tembakau saat dituai berwarna hijau dan tidak mempunyai karakter, warna dan rasa sebelum melewati proses curing atau pengeringan.
Itulah mengapa proses curing yang ada empat macam itu sangat penting dalam penanaman tembakau :
·                             Air-curing, dilakukan dengan menggantung daun tembakau di tempat terbuka, menghasilkan daun yang rendah kadar gulanya.
·                             Flue-curing, digunakan terutama untuk tembakau sigaret, dengan menggunakan anas buatan yang disalurkan melalui pipa besi atau flue, menghasilkan daun dengan kadar gula tinggi.
·                             Fire-curing, yang sama dengan flue-curing, tetapi dengan api terbuka sebagai sumber panas buatannya yang menghasilkan daun coklat tua dan aroma asap.
·                             Sun-curing, dilakukan di bawah matahari, menghasilkan tembakau kunyah yang manis dan dengan kadar gula yang tinggi. Setelah melewati proses curing, kemudian tembakau yang sudah kering itu di grade dan disimpan untuk diumurkan sesuai kebutuhan.
Tembakau mengandung zat alkaloid nikotin, sejenis neurotoxin yang sangat ampuh jika digunakan pada serangga. Zat ini sering digunakan sebagai bahan utama insektisida.

1. Hasilkan Protein Anti Kanker

Tembakau tidak selalu berkonotasi negatif sebagai penyebab kanker, ternyata tanaman tersebut dapat pula menghasilkan protein anti-kanker yang berguna bagi penderita kanker, kata peneliti dari Pusat Penelitian Bioteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), DR Arief Budi Witarto MEng, demikian seperti dikutip Antara.
“Protein dibuat oleh DNA dari tubuh kita, kita masukkan DNA yang dimaksud itu ke tembakau melalui bakteri, begitu masuk, tumbuhan ini akan membuat protein sesuai DNA yang dimasukkan. Kalau tumbuhan itu panen, kita dapat cairannya berupa protein,” katanya.
Selain untuk protein antikanker, GSCF, ujarnya, bisa juga untuk menstimulasi perbanyakan sel tunas (stemcell) yang bisa dikembangkan untuk memulihkan jaringan fungsi tubuh yang sudah rusak.
Mencegah kanker mulut rahim :Tembakau mengandung sumber protein yang dapat menstimulasi antibody terhadap human papilloma virus (HPV), yang menjadi penyebab kanker mulut rahim.

2. Melepaskan Gigitan Lintah

Manfaat tembakau, selain bisa diekstrak dan diambil bagian tertentu seperti nikotin yang digunakan di berbagai macam produk baik makanan maupun minuman, tembakau juga bisa kita gunakan untuk melepaskan gigitan lintah kalo lagi di dalam hutan, tembakau juga bisa digunakan untuk insektisida karena nikotin yang terkandung merupakan neurotoxin yang sangat ampuh untuk serangga. Serangga aja mati …. pantes aja kalo manusia bisa mati karenanya.

3. Obat Diabetes & Antibodi

Para ilmuwan berhasil menggunakan tembakau yang dimodifikasi secara genetik untuk memproduksi obat diabetes dan kekebalan tubuh. Hasil penelitian itu dipublikasikan dalam jurnal BMC Biotechnology, awal Maret lalu.

4. Anti Radang

Ilmuwan dari beberapa lembaga penelitian Eropa berpartisipasi dalam proyek bertajuk “Pharma-Planta” yang dipimpin Profesor Mario Pezzotti dari Universitas Verona itu. Mereka membuat tembakau transgenik yang memproduksi interleukin-10 (IL-10), yang merupakan cytokine anti-radang yang ampuh. Cytokine adalah protein yang merangsang sel-sel kekebalan tubuh agar aktif.
Kode genetik (DNA) yang mengode IL-10 ditanam dalam tembakau, lalu tembakau akan memproduksi protein tersebut. Mereka mencoba dua versi IL-10 yang berbeda. Satu dari virus, yang lainnya dari tikus. Para peneliti menemukan, tembakau dapat memproduksi dua bentuk IL-10 itu dengan tepat. Produksi cytokine yang aktif cukup tinggi, yang mungkin dapat digunakan lewat proses ekstraksi dan pemurnian.
Langkah selanjutnya, IL-10 hasil tembakau itu diberikan kepada tikus untuk meneliti seberapa efektif ia membangkitkan kekebalan tubuh. Penelitian menggunakan IL-10 hasil tembakau dalam dosis kecil dapat membantu mencegah kencing manis atau diabetes melitus tipe 1. Diabetes melitus tipe 1 atau diabetes anak-anak dicirikan dengan hilangnya sel beta penghasil insulin pada pankreas. Sehingga terjadi kekurangan insulin pada tubuh. Diabetes tipe ini dapat diderita anak-anak maupun orang dewasa.

5. Obat HIV/AIDS

Tembakau juga bisa menghasilkan protein obat human immunodeficiency virus (HIV) penyebab AIDS, yang disebut griffithsin. HIV adalah virus yang menginfeksi sel sistem kekebalan tubuh manusia. Bedanya, bukan tembakaunya yang menghasilkan protein, melainkan virus tembakaunya.

6. Pemelihara Kesehatan Ternak

Ekstrak tembakau (nikotin 1,68%) mempunyai ptensi untuk membasmi cacing H. contortus. Sebagai akibatnya hasil pengobatan akan memberikan keuntungan bagi para pemelihara ternak, sebab kesehatan ternak tersebut makin baik.

7. Penghilang Embun

Tembakau bisa juga digunakan untuk menghilangkan “embun” pada kaca dalam mobil pada waktu hujan dengan cara menggosokkan tembakau pada kaca tersebut.

8. Obat Luka

Untuk obat luka dipakai ± 25 gram daun segar Nicotiana tabacum, dicuci dan ditumbuk sampai lumat. ditambah minyak tanah ± 25 ml diperas dan disaring. Hasil saringan dioleskan pada luka.

9. Bisnis Tembakau

Anda tau sendiri bagaimana bisinis rokok begitu menguntungkan ada begitu banyak produsen rokok bahkan ada yang membuat cukai palsu untuk menarik keuntungan dari bisnis tembakau

10. Sebagai Biofuel

Baru-baru ini, para peneliti dari Laboratorium Bioteknologi Universitas Thomas Jefferson telah mengidentifikasi beberapa teknik untuk meningkatkan kadar minyak nabati dalam daun tanaman tembakau, hal tersebut merupakan langkah awal dalam memanfaatkan tanaman ini untuk keperluan biofuel. Hasil penelitian mereka ini kemudian dipublikasikan di Jurnal Plant Biotechnology.
Menurut Vyacheslav Andrianov, Ph.D., asisten profesor di bidang Biologi Kanker di Lab.
Jefferson Medical College of Thomas Jefferson University, tembakau dapat menghasilkan biofuel lebih efisien daripada produk pertanian lainnya. Namun, sebagian besar minyaknya hanya terkandung di dalam biji/ benih tembakau (sekitar 40 persen minyak per berat kering).
Meskipun kandungan minyak nabati biji tembakau telah diuji dan dapat digunakan sebagai bahan bakar mesin diesel, namun produksi biji tanaman tembakau masih sangat rendah, yakni sekitar 600 kg biji per hektar. Dr Andrianov dan rekan-rekannya kemudian berusaha untuk merekayasa gen penghasil minyak nabati biji tembakau ini agar pembentukan minyak nabati pada tajuk tanaman tembakau seoptimal kadar minyak dari biji tembakau. bisa jadi alternatif energi ngurangin global warming.

Setelah bicara manfaat sekarang kita bicara kerugian

Telah banyak terbukti bahwa dengan mengkonsumsi tembakau berdampak pada status kesehatan . Diketahui pula bahwa komsumsi tembakau berkontribusi terhadap timbulnya katarak, pneumonia, acute myeloid leukaemia, abdominal aortic aneurysm, kanker lambung, kanker pancreas, kanker cervix, kanker ginjal dan penyakit lainnya. Penyakit-penyakit ini menambah panjangnya daftar penyakit yang ditimbulkan oleh komsumsi tembakau seperti: Kanker paru-paru, vesicle, oesophagus, larynx, mulut dan tenggorokan ; chronic pulmonary disease, emphysema dan bronchitis; stroke, serangan jantung dan penyakit kardiovaskuler lainnya. Hampir 90% kanker paru-paru disebabkan oleh komsumsi tembakau. Tembakau juga dapat merusak sistem reproduksi, berkontribusi kepada keguguran, premature delivery, low birth weight, sudden infant death dan penyakit-penyakit pada anak-anak, seperti attention hyperactivity deficit disorders.
Namun demikian tidak hanya perokok saja yang berisiko mendapatkan penyakit- penyakit tersebut, tetapi masyarakat banyak yang terpapar oleh asap rokok yang kita kenal dengan passive smoking. Telah terbukti bahwa passive smokerspun berisiko untuk terkena penyakit kardiovaskuler, kanker paru, asthma, dan penyakit paru lainnya.

1. Efek Tembakau Terhadap Susunan Saraf Pusat

Nikotin yang diabsorpsi dapat menimbulkan tremor tangan dan kenaikan berbagai hormone dan neurohormon dopamine di dalam plasma. berdasarkan rangsangannya terhadap “chemoreceptors trigger zone” dari sumsum tulang belakang dan stimulasinya dari refleks vagal, nikotin menyebabkan mual dan muntah. Di lain pihak, nikotin itu diterima oleh reseptor asetilkolin nikotinik yang kemudian membaginya ke jalur imbalan dan jalur adrenergik. Pada jalur imbalan, perokok akan merasakan rasa nikmat, memacu sistem dopaminergik. Hasilnya, perokok akan merasa lebih tenang, daya pikir serasa lebih cemerlang, dan mampu menekan rasa lapar. Sementara di jalur adrenergik, zat ini akan mengaktifkan sistem adrenergik pada bagian otak lokus seruleus yang mengeluarkan serotonin. meningkatnya serotonin menimbulkan rangsangan senang sekaligus mencari tembakau lagi.Efek dari tembakau memberi stimulasi depresi ringan, gangguan daya rangkap, alam perasaan, alam pikiran, tingkah laku dan fungsi psikomotor.

2. Penyakit Kardiovaskuler

Pada seseorang yang merokok, asap tembakau akan merusak dinding pembuluh darah. Kemudian, nikotin yang terkandung dalam asap tembakau akan merangsang hormon adrenalin yang akibatnya akan mengubah metabolisme lemak dimana kadar HDL akan menurun. Adrenalin juga akan menyebabkan perangsangan kerja jantung dan menyempitkan pembuluh darah.
Demikian pula faktor stress yang akhirnya melalui jalur hormon adrenalin, menyebabkan proses penyakit jantung koroner terjadi sebagaimana asap tembakau tadi. Seseorang yang stress yang kemudian mengambil pelarian dengan jalan merokok sebenarnya sama saja dengan menambah risiko terkena jantung koroner.
Sekitar 90% penderita artritis obliteran pada tingkat III dan IV umumnya akan terkena penyakit jantung. Oleh karena proses penyempitan arteri koroner yang mendarahi otot jantung, maka ketidakcukupan antara kebutuhan dengan suplai menimbulkan kekurangan darah (ischemia). Bila melakukan aktifitas fisik atau stress, kekurangan aliran meningkat sehingga menimbulkan sakit dada. Penyempitan yang berat atau penyumbatan dari satu atau lebih arteri koroner berakhir dengan kematian jaringan/ Komplikasi dari infark miokard termasuk irama jantung tidak teratur dan jantung berhenti mendadak. Iskemia yang berat dapat menyebabkan otot jantung kehilangan kemampuannya untuk memompa sehingga terjadi pengumpulan cairan di jaringan tepi maupun penimbunan cairan di paru – paru.
Orang yang merokok lebih dari 20 batang tembakau/hari memiliki risiko 6x lebih besar terkena infark miokard dibandingkan dengan bukan perokok. Penyakit kardiovaskuler merupakan penyebab utama dari kematian di negara – negara industri dan berkembang, yaitu sekitar 30% dari semua penyakit jantung berkaitan dengan metembakau.

3. Arteriosklerosis

Merokok merupakan penyebab utama timbulnya penyakit ini, yaitu menebal dan mengerasnya pembuluh darah. Arteriosklerosis menyebabkan pembuluh darah kehilangan elastisitas serta pembuluh darah menyempit. Arteriosklerosis dapat berakhir dengan penyumbatan yang disebabkan oleh gumpalan darah yang menyumbat pembuluh darah. Wanita yang merokok dan menggunakan pil kontrasepsi mempunyai kemungkinan untuk menderita penggumpalan pembuluh darah sekitar 10%
Dari 100 pasien yang menderita gangguan sirkulasi pada tungkai bawah (Arteriosklerosis Obliteran), 99 diantaranya adalah perokok. Ada 4 tingkat gangguan Arteriosklerosis Obliteran, yaitu:
  • Tingkat I : Tanpa gej ala
    • Tingkat II : kaki sakit saat latihan, misalnya berjalan lebih dar 200m dan kurang dari 200m. Keluhan hilang bila istirahat
    • Tingkat III : keluhan timbul saat istirahat umunya saat malam hari dan bila tungkai ditinggikan
    • Tingkat IV : Jaringan mati. Dalam stadium ini tindakan yang mungkin adalah amputasi. Jika penyumbatan terjadi di percabangan aorta daerah perut akan menimbulkan sakit di daerah pinggang termasuk pula timbulnya gangguan ereksi.
4. Tukak Lambung dan Tukak Usus 12 Jari

Di dalam perut dan usus 12 jari terjadi keseimbangan antar pengeluaran asam yang dapat mengganggu lambung dengan daya perlindungan. Tembakau meningkatkan asam lambung sehingga terjadilah tukak lambung dan usus 12 jari. Perokok menderita gangguan 2x lebih tinggi dari bukan perokok.

5. Efek Terhadap Bayi

Ibu hamil yang merokok mengakibatkan kemungkinan melahirkan prematur. Jika kedua orang tuanya perokok mengakibatkan daya tahan bayi menurun pada tahun pertama, sehingga akan menderita radang paru – paru maupun bronchitis 2X lipat dibandingkan yang tidak merokok, sedangkan terhadap infeksi lain meningkat 30%. Terdapat bukti bahwa anak yang orang tuanya merokok menunjukkan perkembangan mentalnya terbelakang.

6. Efek Terhadap Otak dan Daya Ingat

Akibat proses aterosklerosis yaitu penyempitan dan penyumbatan aliran darah ke otak yang dapat merusak jaringan otak karena kekurangan oksigen. Kelainan tersebut dibagi menjadi 4 bentuk :
  • Tingkat I         : penyempitan kurang dari 75% tanpa disertai keluhan.
  • Tingkat II        : defisit neurologis sementara
    • Tingkat III:    : defisit neurologist yang menghilang disekitar 3 hari atau
      frekuensinya meningkat
    • Tingkat IV     : terjadi infark otak yang lengkap dan menyebabkan defisit
      neurologist yang menetap
Studi tentang hubungan tembakau dan daya ingat juga dilakukan baru – baru ini. Dari hasil analisis otak, peneliti dari Neuropsychiatric Institute University of California menemukan bahwa jumlah dan tingkat kepadatan sel yang digunakan untuk berpikir pada orang yang merokok jauh lebih rendah daripada orang yang tidak merokok.

7. Impotensi

Pada laki – laki berusia 30 – 40 tahunan, merokok dapat meningkatkan disfungsi ereksi sekitar 50%. Ereksi tidak dapat terjadi bila darah tidak mengalir bebas ke penis. Oleh karena itu pembuluh darah harus dalam keadaan baik.Merokok dapat merusak pembuluh darah, nikotin menyempitkan arteri yang menuju penis, mengurangi aliran darah dan tekanan darah menuju penis. Efek ini meningkat bersamaan dengan waktu. Masalah ereksi ini merupakan peringatan awal bahwa tembakau telah merusak area lain dari tubuh.

8. Kanker

Asap tembakau bertangggung jawab terhadap lebih dari 85% kanker paru – paru dan berhubungan dengan kanker mulut, faring, laring, esofagus, lambung, pankreas, mulut, saluran kencing, ginjal, ureter, kandung kemih, dan usus.
Tipe kanker yang umumnya terjadi pada petembakau :
  • kanker kandung kemih
  • kanker esofagus
  • kanker pada ginjal
  • kanker pada pankreas
  • kanker serviks
  • kanker payudara
  • dll
Mekanisme kanker yang disebabkan tembakau yaitu sebagai berikut : merokok menyebabkan kanker pada berbagai organ, tetapi organ yang terpengaruh langsung oleh karsinogen adalah saluran nafas. Sebagian besar karsinogen dalam asap tembakau ditemukan pada fase tar seperti PAH dan fenol aromatik. Tembakau yang mengandung nitrosamine dan derivate nikotin juga bersifat karsinogen karena mudah diabsorpsi ke dalam darah. Berkembangnya pengetahuan tentang karsinogen meningkatkan usaha mengurangi konsentrasi berbagai senyawa dan kadar tar menurun hampir 3x sejak tahun 1955. pengurangan kadar senyawa tertentu dalam tembakau, akan mengubah pola merokok untuk memenuhi kebutuhannya.

9. Chronic Obstructive Pulnomary Diseases (COPD)

Kebiasaan merokok mengubah bentuk jaringan saluran nafas dan fungsi pembersih menghilang, saluran membengkak dan menyempit. Seseorang yang menunjukkan gej ala batuk berat selama paling kurang 3 bulan pada setiap tahun berjalan selama 2 tahun, dinyatakan mengidap bronchitis kronik. Hal tersebut terjadi pada separuh perokok diatas umur 40 tahun. Bronkus yang melemah kolaps sehingga udara tidak bisa disalurkan dan alveoli melebar menimbulkan empisema paru – paru.
Kerusakan saluran napas umumnya dan paru – paru pada khususnya tersebut dipengaruhi oleh beberapa mekanisme di bawah ini sehingga terjadi penyakit paru obstruksi kronik.
a. Cedera Akibat Oksidasi
1). Oksidasi Langsung
Fase tar mengandung kuinon, radikal bebas semikuinon dan hidrokuinon dalam bentuk matriks polimer.
Fase gas mengandung nitric oxide. Senyawa ini dapat mengubah oksigen menjadi radikal bebas superoksida dan selanjutnya menjadi radikal bebas hidroksil yang sangan merusak.
2). Oksidasi pada Cell-mediated
Asap tembakau mengakibatkan peningkatan jumlah neutrofil dan makrofag secara
nyata pada petembakau yang secara normal tidak terjadi pada bukan petembakau.
Neutrofil dirangsang untuk melepas protease dan oksigen dari radikal bebas.
Petembakau mengalami penurunan kadar vitamin E pada cairan alveolar,
penurunan konsentrasi vitamin C dalam plasma dan peningkatan superoksida
dismutase (SOD) serta aktivitas katalase dalam makrofag secara mencolok.

b. Aktivasi Imunologik
Perokok mengalami peningkatan kadar immunoglobulin E serum. Penyebabnya belum diketahui tetapi peningkatan mencapai hampir 2x lipat. Toksisitas dan kerusakan sel akibat oksidasi menimbulkan kerusakan permeabilitas sel mukosa saluran napas, sehingga memudahkan allergen untuk merangsang sel menjadi aktif secara imunologik. Merokok akan meningkatkan aktivitas subsets limfosit T untuk menghasilkan interleukin­4, suatu sitokin yang merangsang pembentukan Imunoglobulin E. Hubungan kadar immunoglobulin E dan perburukan fungsi paru sudah terbukti pada asthma (penyempitan saluran napas), tetapi hal ini belum terbukti jelas pada perokok yang tidak menderita asthma.

10. Interaksi Dengan Obat – Obat

Perokok memetabolisme berbagai jenis obat lebih cepat daripada non perokok yang disebabkan enzim – enzim di mukosa, usus, atau hati oleh komponen dalam asap tembakau. Dengan demekian, efek obat – obat tersebut berkurang, sehingga perokok membutuhkan obat dengan dosis lebih tinggi daripada non perokok (analgetika, anksiolitika, dan obat anti angina).

11. Penyakit Pada Perokok Pasif

Perokok pasif dapat terkena penyakit kanker paru – paru dan jantung koroner. Menghisap asap tembakau orang lain dapat memperburuk kondisi pengidap penyakit :
- Angina
- Asma
- Alergi
- Gangguan pada wanita hamil
sumber : Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran  Bandung  2007
(Oleh:     Sharon Gondodiputro,dr.,MARS

Pengertian Kovenan

Salah satu bentuk perjanjian internasional adalah convention (Konvensi). Dalam pengertian umum, terminologi convention, juga mencangkup pengertian perjanjian internasional secara umum. Dalam kaitan ini, pasal 38 Statuta mahkamah internasional menggunakan istilah internasional convention sebagai salah satu sumber hukum internasional. Dengan demikian, menurut pengertian umum terminologi Treaty. Dalam praktek internasional kedua istilah ini menduduki tempat paling tinggi dalam urutan perjanjian internsional.
            Dalam pengertian khusus, terminologi conventional dikenal dengan istilah bahasa Indonesia sebagai Konvensi. Menurut pengertian ini, istilah konvensi digunakan untuk perjanjian-perjanjian multilateral yang beranggotakan banyak negara pihak. Konvensi umumnya memberikan kesempatan kepada masyarakat internsional untuk berpatisipasi secara luas. Konvensi biasanya bersifat law-making artinya merumuskan kaidah-kaidah hukum masyarakat internasionall. Perangkat internsional yang dirundingkan atas prakasa/naungan organisasi internasional umumnya juga menggunakan istilah konvensi. Sebagai contoh dapat dikemukakan konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang, konvensi  wina 1961 dan 1963 mengenai hubungan diplomatik dan konsuler[1]



[1]. Mauna, boer, Hukum Internasional, cetakan ketiga, PT. Alumni, 2010, Hal.91

Beberapa unsur atau kualifikasi yang harus terpenuhi suatu perjanjian internasional, untuk dapat disebut sebagai perjanjian internasional, yaitu[1]
a.   Kata sepakat
Kata Sepakat adalah merupakan unsur yang sangat essensial dari suatu perjanjian, termasuk perjanjian internasional. Kata sepakat adalah inti dari perjanjian. Tanpa adanya kata sepakat antara para pihak, maka tidak akan ada perjanjian. Kata sepakat inilah yang dirumuskan atau dituangkan di dalam naskah pasal-pasal perjanjian. Pasal-pasal naskah perjanjian itulah mencerminkan kata sepakat dari para pihak.
b.   Subyek-subyek Hukum
Subyek-subyek hukum dalam hal ini adalah Subyek-subyek hukum internasional yang terikat pada perjanjian. Dalam perjanjian-perjanjian internasional yang tertutup dan substanstinya lebih bersifat teknis misalnya dalam perjanjian bilateral atau multilateral terbatas, pihak-pihak yang melakukan perundingan (negotiating states) adalah juga pihak-pihak yang terikat pada perjanjian. Sedangkan pada perjanjian internasional yang terbuka dan isinya mengenai masalah yang bersifat umum, antara pihak-pihak yang melakukan perundingan dengan para pihak-pihak yang terikat pada perjanjian internasional tersebut belum tentu sama. Tegasnya, negara-negara yang terlibat secara aktif dalam proses perundingan untuk merumuskan naskah perjanjian belum tentu akan menjadi para pihak atau peserta pada perjanjian yang bersangkutan, misalnya karena negara itu tidak atau menolak menyatakan persetujuannya untuk terikat. Sedangkan negara-negara yang tidak terlibat dalam proses perundingan, boleh jadi akan menjadi para pihak atau peserta pada perjanjian bersangkutan oleh karena negara itu menyatakan persetujuannya untuk terikat. Hal ini lumrah terjadinya dalam perjanjian-perjanjian multilateral terbuka. Subyek-subyek hukum internasional yang dapat membuat atau terikat sebagai pihak pada suatu perjanjian internasional adalah negara (termasuk negara bagian, sepanjang konstitusi negara federal yang bersangkutan memungkinkannya); Tahta suci; organisasi internasional; kaum belligerensi; dan bangsa yang sedang memperjuangkan haknya
c.   Berbentuk Tulisan.
Berbentuk tulisan ini adalah sebagai perwujudan dari kata sepakat yang otentik dan mengikat para pihak. Kata sepakat itu dirumuskan dalam bahasa dan tulisan yang dipahami dan disepakati para pihak yang bersangkutan. Biasanya bahasa yang umum dipergunakan adalah bahasa Inggris sebagai bahasa pergaulan internasional. Ada pula perjanjian-perjanjian internasional yang dirumuskan dalam dua bahasa atau lebih. Sedangkan tulisan dan huruf yang dipergunakan adalah huruf latin, meskipun tidak dilarang menggunakan huruf lain, misalnya huruf resmi yang dianut pihak yang terikat pada perjanjian tersebut, seperti huruf Thailand, huruf Arab, huruf China, huruf Jepang dan lain-lain. Dengan bentuknya yang tertulis,  maka terjamin adanya ketegasan, kejelasan, dan kepastian hukum bagi para pihak maupun juga bagi pihak ketiga yang mungkin pada suatu waktu tersangkut pada perjanjian tertentu.
 d.   Obyek Tertentu
Obyek dari perjanjian internasional itu adalah obyek atau hal yang diatur di dalamnya. Setiap perjanjian pasti mengandung obyek tertentu. Tidak ada perjanjian yang tanpa obyek yang pasti. Obyek itu sendiri secara langsung menjadi nama dari perjanjian tersebut, misalnya konvensi tentang hukum laut yang berarti obyek dari perjanjian atau konvensi tersebut adalah tentang laut. Perjanjian tentang garis batas wilayah yang berarti obyeknya adalah garis batas wilayah para pihak, demikian pula perjanjian tentang hukum; kerjasama ekonomi dan perdagangan; kerjasama ilmu pengetahuan dan teknologi; dan lain-lain[2]
e.   Tunduk pada atau diatur oleh hukum internasional
Yang dimaksud hukum internasional dalam hal ini adalah, baik hukum internasional pada umumnya, maupun perjanjian internasional pada khususny. Sebagaimanya secara umum sudah dipahami, bahwa setiap perjanjian melahirkan hubungan hukum berupa hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi paa pihak yang terikat pada perjanjian ini. Demikian pula dari sejak perundingan untuk merumuskan naskah perjanjian, pemberlakuan, pelaksanaannya dengan segala permasalah yang timbul serta pengakhiran berlakunya perjanjian, seluruhnya tunduk pada hukum internasional. Hal ini menunjukkan atau mencirikan bahwa perjanjian itu memiliki sifat internasional dan oleh karena itu termasuk dalam ruang lingkup hukum internasional



[1] . Parthiana, I wayan, Perjanjian Internasional Bagian 1. Cetakan Pertama, Mandar Maju, Hal. 16
[2] Ibid. Hal.17

Hiren’s BootCD 13.2

Software dimana kita bisa dapat all in one, saya sertakan beberapa list software yang ada

New Added Softwares:

  • 3DP Chip 11.03: This tool will help you to find right drivers for your devices and download the latest device drivers with few simple clicks (Windows Freeware).
  • CloneDisk 1.8.9: All in one tool for MBR, Partition, Disk, VMWare Disk images vmdk/vmx/vhd, and much more (Windows Freeware).
  • Don’t Sleep 2.19: Temporarily suspend power management and prevent system shutdown, Standby, Hibernate, Turn Off and Restart (Windows Freeware).
  • FileTypesMan 1.60: File Types Manager for Windows to add, edit, and remove actions in the properties and flags of each file type (Windows Freeware).
  • Notepad+5.9: A text editor and source code editor supports Unicode files, Regular expression find and replace (also in files), tabbed editing, Syntax highlighting and Drag-and-drop (Windows Freeware).
  • PhotoFiltre 6.5.2: A complete image retouching program (Mini Photoshop) allows you to do simple or advanced adjustments to an image and apply a vast range of filters on it (Windows Freeware).
  • TDSSKiller 2.4.17: To remove malware belonging to the family Rootkit.Win32.TDSS aka Tidserv, TDSServ and Alureon (Windows Freeware).

Removed Softwares:

CWShredder

Updated Softwares:

AlternateStreamView 1.30, Atlantis Word Processor 1.6.5.5, Avira AntiVir Personal (11-04-2011), BIOS Master password generator, BlueScreenView 1.32, BootICE 0.9.2011.0406, CCleaner 3.05.1409, CloneSpy 2.6, ComboFix (11-04-2011), CPU Identification utility 1.20, CPU-Z 1.57, CurrPorts 1.87, Defraggler 2.03.282, Dr.Web CureIt! Antivirus (11-04-2011), DriveImage XML 2.22, FastCopy 2.08, GPU-Z 0.5.3, grub4dos 2011-03-27, HashMyFiles 1.70, HijackThis 2.0.5b, HWiNFO 5.5.2, IE PassView 1.26, ImgBurn 2.5.5.0, InfraRecorder 0.52, InstalledCodec 1.20, Mail PassView 1.73, Malwarebytes Anti-Malware 1.50.1 (11-04-2011), MessenPass 1.42, Mini Xp improvements, MyUninstaller 1.72, Network Password Recovery 1.31, OpenedFilesView 1.50, PasswordFox 1.30, PCI 32 Sniffer 1.4 (11-04-2011), PCI and AGP info Tool (11-04-2011), PhotoRec 6.12b, Process Explorer 14.1, Process Monitor 2.94, ProduKey 1.50, PSTPassword 1.16, Recuva 1.40.525, RegScanner 1.85, Remove Fake Antivirus 1.76, Revo Uninstaller 1.91, RMPrepUSB 2.1.620, SearchMyFiles 1.71, SeaTools for Dos 2.23, ServiWin 1.45, ShellExView 1.65, SmartSniff 1.76, Speccy 1.09.231, Spybot – Search & Destroy 1.6.2 (11-04-2011), SpywareBlaster 4.4 (11-04-2011), SumatraPDF 1.4, SuperAntispyware 4.50.1002 (11-04-2011), System Explorer 2.7.6, TeamViewer 6.0.10462, TestDisk 6.12b, Ultimate Windows Tweaker 2.2, UnknownDevices 1.4.20 (11-04-2011), USBDeview 1.88, WinSCP 4.3.2, Xp-AntiSpy 3.97.11
Filesize: 400.49 MB (419944713 bytes)
Donlod di sini: Lihatdenganhati

Tentang Keadlian

Berbicara tentang keadilan, Aristoteles (filsuf Yunani yagn termashyur) dalam tulisannya Rhetorica membedakan keadilan dalam dua macam:

1. Keadilan distributif atau justisia distributiva


Keadilan distributive ialah suatu keadian yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distibutif berperan dalam hubungan antara masyrakat dengan perorangan.


Disini pengertian keadilan bukan berarti persamaan melainkan perbandingan”
Contoh:


• Seorang pekerja dapat upah Rp. 1.000,- perjam, maka ia medapat upah Rp.5.000,- apabila bekerja 5 jam lamanya


2. Keadilan kumulatif atau justisia cummulativa.


Keadilan kumulatif atau justisia commulatif ialah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa memperdulikan jasa masing-masing. Keadilan kumulatif berperan pada tukar menukar antara barang yagn ditukar hendaknya sama banyaknya atau nilainya. Keadilan kumulatif lebih meguasai hubungan antara perorangan.


Contoh:
Dalam organisasi perusahaan ada beberapa bagian:
• Bagian personalia
• Bagian umum
• Bagian keuangan, terbagi dalam seksi kas, deposito, dan jasa
• Dan seterusnya


Pada seksi kas pagi-pagi sebelum kantor dibuka telah mempersiapkan surat-surat, blangko-blangko, formulir-formulir, buku-buku pada jam kerja sampai tutup kantor, ia sibuk sekali melayani nasabah-nasabah yang berdatangan dan setelah kantor ditutup ia mengadakan penyelesaian administratif serta menyusun daftar laporan-laporan dan penutupan kas.
Di seksi lain seperti deposito dan jasa mempunyai kesibukan yang sederhana, karena petugas tersebut sama-sama perpangkat kepala seksi, maka gajinya sama besarnya tanpa mengingat berat ringan pekerjaan.

Mengapa Hukum harus ditaati

Oleh karena peraturan hukum harus mempunyai kekuasaan hukum. Apabila tidak, maka peraturan itu berupa kekuasaan hanya merupakan paksaan semata-mata. Sebagai contoh dapat dikemukakan bahwa pada zaman Belanda kaum nasionalis bangsa Indonesia menaati peraturan-peraturan Pemerintah Hindia Belanda karena kekuatannya, dan tidak karena kekuasaanya. Bagi meraka pemerintah Hindia Belanda hanya mempunyai kekuatan (macht, power). Jadi jelaslah bahwa pengertian kakuatan dan kenyataan (werkelijkheid) ditentukan oleh perasaan hukum (waarde oordeel) dari orang yang bersangkutan, artinya, suatu peraturan baru dinamakan suatu peraturan hukum apabila peraturan itu dinamakan suatu peraturan hukum apabila peraturan itu diterima bukan Karena paksaan. Yang dimaksud dengan “paksaan hukum” ialah perasaan tentang adil tidaknya sesuatu hal dan perlu tidaknya diberi sanksi oleh pemerintah.

Hukum ditaati orang karena hukum itu bersifat memaksa. Hal ini dapat ditinjau dari batasan yang dikemukakan oloeh beberapa sarjana hukum seperti:

a) Hukum ialah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat, “yang 
pelaksanaanya dapat dipaksakan” dan bertujuan mendapat tata atau damai atau keadilan (Prof. Dr. P. Borst)

b) Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat ( Prof. Dr. van kan)

c) Disamping unsure “verlof”, belofte dan “disposisi menurut Prog Scholten “recht is bevel”. Bevel adalah perintah yang berarti bahwa hukum mempunyai sifat memaksa.
Paksaan-paksaan tersebut di dalam hukum berupa sanksi hukuman. Sebagai contoh sanksi hukuman dikemukakan (Marhainis 1981:40):

a. Seorang tidak akan membunuh karena KUHpid, siapa uang membunuh diancam dengan hukuman mati atau penjara.

b. Sepasang muda-mudi tidak akan hidup bersama tanpa nikah secara resmi, karena sanksi tuhan dan masyarakat sekelilingnya akan mencela dan akan menghukum secara psikologis dan kurungan siksa atau pengucilan oleh masyarakat.

c. Seorang nasabah (penerima kredit) akan membayar pinjaman pokok atau bunga pada waktunya, karena bank dapat menguasai dan menyita jaminan jaminan serta menuntut rugi.
Beberapa teori atau aliran yang menyebabkan mengapa hukum harus ditaati oleh orang atau masyarakat, antara lain:


a. Mahzab hukum alam atau hukum kodrat

Mahzab hukum alam adalah suatu aliran yang menelaah hukum dengan bertitik tolak dari keadilan yang mutlak, artinya bahwa keadilan tidak boleh diganggu. Apabila keadilan itu terganggu akan menimbulkan reaksi manusia yang akan berusaha mengembalikan kepada situasi semula yaitu situasi yang adil menurut pandangan orang yang berpikir sehat. Masalahnya sekarang ialah apakah sebenarnya hukum alam itu? Hukum alam adalah hukum yang meniliki sifat-sifat seprti berikut:

• Terlepas diri kehendak manusia, atau tidak bergantung pada pandangan manusia.
• Berlaku tidak mengenal batas waktu, artinya berlaku kapan saja.
• Bersifat universal artinya berlaku bagi semua orang
• Berlaku di semua tempat atu berlaku di mana saja tidak mengenal batas tempat
• Bersifat jelas (dengan sendirinya) bagi manusia.


Jadi hukum alam adalah hukum yang tidak bergantung pada pandangan manusia, berlaku kapan saja,dimana saja, bagi siapa saja dan jelas bagi semua manusia tanpa ada yng menjealaskannya . ajaran mengenai hukum kodrat dikemukakan antara laon oleh Aristoteles, Thomas Aquino, Hugo de Groot dan Rudolf Stammler.

1). Ajaran hukum alam Aristoteles.

Aristoteles berpendapat bahwa ada dua macam hukum yaitu:

a) Hukum yang berlaku karena penetapan penguasa negara
b) Hukum yang tidak bergantung dari pandangan manusia

Macam hukum yang kedua ini adalah hukum alam yaitu hukum yang tidak bergantung dari pandangan manusia akan tetapi berlaku untuk semua manusia kapan saja dan di mana pun dia berada.


Menurut Aristoteles, pendapat orang tentang “keadilan” adalah tidak sama, sehingga seakan-akan tidak ada hukum alam yang “asli”, namun haruslah diakui bahwa ada hukum yang bersifat mutlak, yang tidak tergantung pada waktu dan tempat, meskipun tidak dapat diingkari pula bahwa sesuatu itu ada kekecualiannya. Oleh karena itu bukanlah syarat mutlak bahwa hukum alam itu berlaku di zaman apa saja dan diman-mana, akan tetapi lazimnya, yaitu dalam keadaan biasa, hukum alam itu memang didapati di mana saja dan zaman apa saja dan di mana-mana, akan tetapi lazimnyam yaitu dalam keadaan biasa, hukum alam itu memang didapati di mana saja dan zaman apa saja, berhubung dengan sifat keasliannya yang memang selaras dengan kodrat alam. Jadi hukum alam ialah hukum yang oleh orang-orang berpikir sehat dirasakan sebagai selaras dengan kodrat manusia.


b). Mahzab Sejarah

Mahzab sejarah dipelopori oleh Fredrich Carl Von Savigny. Mahzab ini merupakan rekasi terhadap para pemuja hukum alam atau hukum kodrat yang berpendapat bahwa hukum alam itu bersifat rasionalititas dan berlaku bagu segala bangsa, untuk semua tempat dan waktu. Mahzab sejarah berpendapat bahwa tiap-tiap hukum itu ditentukan secara historis, selalu berubah menurut waktu dan tempat. Pendapat demikian itu didasari dengan data empiris dari penyeledikan. Salah satu sebab timbulnya mahzab sejarah adalah dorongan nasionalismu yang tumbuh pada akhir abad XVIII sebagai reaksi terhadap semangat revolusi dan ekspansi Perancis. Mahzab sejarah menitikberatkan pandangan pada jiwa bangsa (volksgeist) yang pada suatu saat juga akan mati apabila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya. Bangsa di dunia ini bermacam-macam adanya oleh Karena jiwa dan kepribadianyaa pun bermacam-macam pula. Jiwa bangsa menjelma dalam bahasa, adat kebiasaan, susunan ketatanegaraan dan hukum bangsa itu.

Sebagaima halnya bahasa, hukum itu timbul melalui suatu proses yang perlahan-lahan. Hukum hidup dalam kesadaran bangsa, maka hukum berpangkal pada kesadaran bangsa. Jadi hukum itu merupakan suatu rangkaian kesatuan yang tak terpisahkan dengan sejarah bangsa dan oleh karenanya hukum itu senantiasa berubah menurut tempat dan waktu. Dengan demikian jelaslah bahwa pendapat Von Savigny bertentangan dengan ajaran mahzab hukum alam yang berlaku abadi, di mana-mana di seluruh dunia menurut mahzab sejarah hukum bersumber pada perasaan keadilan yang naluriah yang dimiliki setiap bangsa itu menghasilkan hukum, karena yang dapat mewujudkan hukum itu adalah jiwa bangsa yang sama-sama hidup dan berada dalam setiap individu dan menghasilkan hukum positif. Timbulnya hukum positf tidak terjadi oleh akal manusia yang secara sadar memang 

menghendaki, tetapi hukum positif itu tumbuh dan berkembang di dalam kesadaran bangsa secara organik. Jadi tumbuh dan berkembangnya hukum itu bersama-sama dengan tumbuh berkembangnya suatu bangsa

C. Teori Theokrasi

Teori ini menganggap bahwa hukum itu kemauan tuhann. Dasar kekuatan hukum dari teoari ini ialah kepercayaan kepada tuhan.


Perintah-perintah tuhan ditulis dalam kitab-kitabsuci. Tinjauan tentang hukum dikaitkan dengan kepercayaan dan agama. Demikian pula dasar-dasar ajaran tentang legitimasi kekuatan hukum.

Teori theokrasi ini di barat diterima sampai zaman Renaissance (abad 17). Sesudah Renaissance yang timbul adalah teori perjanjian. Namun demikian penganut teori teokrasi tetap ada seperti Katolik, Islam dan lain sebagainya.

Penganut teori teokrasi ini adalah Friderich Stahl (Jerman).

D. Teori Kedaulatan Rakyat ( Perjanjian Masyarakat ).

Pada zaman Renaissance timbul teori yang mengajarkan bahwa dasar hukum itu ialah : “akal atau rasio” manusia ( aliran Rasionalitasme ). Menurut aliran Rasionalisme ini bahwa Raja dan penguasa negara lainnya memperoleh kekuasaanya itu bukanlah dari tuhan, tetapi dari rakyatnya. Pada abad pertegahan diajarkan, bahwa kekuasaan Raja itu berasal dari suatu perjanji anantara Raja itu dengan syarat-syarat yang disebutkan dalam perjanjian itu.


Kemudian setelah itu dalam abad ke 18 Jean Jacques Rousseu memperkenalkan teorinya, bahwa dasar terjadinya suatu negara ialah “Perjanjian masyarakat”. ( contract Social ) yang diadakan oleh dan antara anggota masyarakat untuk mendirikan suatu negara. Penganut lainnya, adalah Monstesquieu, John Locke.
Adapun teori Rousseau tersebut dikemukakan dalam buku karangannya yang berjudul “Le Contract social (1762). Teori Rousseau yang menjadi dasar paham “kedaulatan Rakyat” mengajarkan, bahwa negara bersandar atas kemauan rakyat, demikian pula halnya semua peraturan-peraturan perundangan adalah penjelmaan kemauan rakyat tersebut. Orang menaati hukum, karena orang sudah berjanji menaati hukum. Teori ini dapat disebut teori perjanjian masyarakat.

Hobbes, merupakan orang pertama dalam teori perjanjian masyarakat, bagi hobbes keadaan alamiah sama sekali bukan keadaan yang aman, adil, dan makmur.
Tetapi sebaliknya, keadaan alamiah itu merupakan suatu keadaan sosial yang kacau, suatu “inferno” di dunia ini tanpa hukum yang dibuat manusia secara sukarela dan tanpa pemerintah, tanpa ikatan-ikatan sosial antara individu itu masing-masing.

Dalam keadaan demikian itu “hukum” dibuat oleh mereka yang fisik terkuat sebagaimana keadaannya di hutan rimba raya.Manusia seakan-akan merupakan binatang yang senantiasa berada dalam kadaan bermusuhan, terancam oleh sesamanya dan menjadi mangsa dari manusia yang fisik lebih kuat dari padanya. Keadaan tersebut dilukiskan dalam pribahasa “Homo homini lupus” (=manusia yang merupakan binatang buas bagi manusia lain).

Dalam keadaan ini, manusia saling bermusuhan berada terus menerus dalam keadaan perang antara yang satu dengan yang lain. Keadaan inilah yang dikenal sebagi “bellum omnium contra omnes” (=perang antara semua melawan semua). Di sini yang dimaksud dengan perang bukan perang dalam arti peperangan teroraganisir, tetapi perang dalam arti keadaan bermusuhan yang terus menerus antara individu lainnya.

Dalam kepustakaan ilmu politik dikenal dua macam perjanjian masyarakat, yaitu:

1. Perjanjian masyarakat yang sebenarnya.
2. Perjanjian pemerintah.


Perjanjian pemerintah ini secara teknis disebut “pactum subjectionis” atau “pacte de gouverner” (=contract pf gouvernerment).

Menurut Thomas Hobbes (1588-1679) dalam pactum subjectionis, rakyat telah menyerahkan seluruh haknya pada raja dan hak yang telah diserahkan itu tidak dapat ditarik kembali. Jadi menurut Hobbes, negara itu seharusnya berbentuk kerajraan mutlak.


Sedangkan menurut John locke ( 1632-1704) dalam pactum subjectionis tidak seluruh hak manusia yang diserahkan kepada penguasa, tetapi ada hak-hak yang diberikan oleh hukum alam yang tetap melekat padanya

Hak itu adalah hak asasi manusia, yang terdiri dari hak hidup, hak kemerdekaan dan hak milik yang harus dilindungi oleh raja dan dijamin dalam UUD.

Dengan demikian John locke menghendaki adanya kerajaan yang berundang-undang dasar.
Dalam sistem liberal:

• Yang dipentingkan adalah individu.
• Negara tidak boleh mencampuri kehidupan ekonomi rakyat.
• Negara hanya merupakan politie staat (mengatur saja).
• Negara hanya berupa Nachtwachetr staat dalam menciptkan kesejateraan masyarakat (social walfare state).


E. Teori Kedaulatan Negara.

Teori ini timbul pada abad 18 pada waktu memencaknya ilmu pengetahuan alam. Teori ini menentang teori perjanjian masyarakat. Yang menjadi pendekar-pendekarnya adalah Jellineck (Jerman) dan Paul Laband (Jerman). Menurut teori ini:


1. Hukum adalah kehendak negara. Hukum bukan kamauan bersama anggota masyarakat, dan negara mempunyai kekuasaan terbatas.

2. Hukum ditaati orang karena negara menghendakinya Hans Kelsen penganjur teori kedaulatan negara menyebutkan dalam bukunya “reine rechtslehre”, bahwa hukum adalah “wille des States” ( hukum adalah kemauan negara). Ditaatinya hukum oleh masyarakat bukan karena negara yang menhendaki, tetapi orang merasa wajib menaati sebagai peritah negara.

Mengenai wajib menaati hukum timbul kata wajib hukum. Surojo Wignnyodipuro, SH dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum halaman 15 menjelaskan:

Wajib hukum ialah keharusan untuk menaati hukum, (recht splicht).
Peraturan hukum mengatur secara langsung wujud tindakan orang (perbuatan lahir/nyata).
Kehendak yang belum diwujudkan dalam tindakan tidak terkena hukum.
Apabila wujud tindakan telah diatur oleh hukum, maka diperhatikan juga sepenuhnya tindakan yang bersangkutan.

F. Teori Kedaulatan Hukum

Teori kedaulatan hukum merupakan penentangan terou kedaulatan negara. Teori ini berpendapat:


• Hukum berasal dari perasaan hukum yang ada pada sebagian besar anggota masyarakat.
• Hukum mewujudkan perasaan hukum sebagian besar anggota masyarakat.
• Oleh karenanya hukum diataati oleh anggota masyarakat.

Teori ini timbul pada abad 20 dan pendekar-pendekarnya adalah Crout (Perancis), Duguit (Perancis), dan Krabbe (Leidden negeri Belanda). Prof. Mr..H. Krebbe mengajarkannya dalam bukunya “Die Lehre der Rechtssouvereintei” (1906):


• Bahwa rasa keadilanlah yang merupkan sumber hukum
• Hukum hanya apa yang memenuhi rasa keadilan dari orang terbanyak
• Hukum yang tidak sesuai dengan rasa keadilan orang terbanyak tidak dapat mengikat. Peraturan yang demikian ini bukan merupakan hukum, walaupun masih ditaati orang atau dipakasakan.
• Hukum itu ada, karena masyarakat mempunyai perasaan bagaimana hukum itu seharusnya. Dan hanya kaidah yang timbul dari perasaan hukum yang mempunyai kewibawaan.

 
sedikit mengingatkan kita tentang kasus perbedaan pendapat mengenai agama dimana golongan ahmadiyah yang megaku Islam tetapi oleh kaum mayoritas islam kelompok itu dianggap sesat karena secara rukun dan akidah Islam berbeda.


Pada video ini prof.jimly memberi pencerahan dan solusi elegan mengenai penyelasaian yang tidak merugikan orang lain atau merusak dan membunuh kaum minoritas sebagai pembenaran dalam menyelesaikan konflik. kekerasan tidak menyelsaikan masalah tetapi membuat masalah bar atau pun memberkeruh dan memperumit penyelesaian konflik


kita ketahui permasalah kepercayaan tidak dapat diselesaikan dengan memenjarakan fisik mereka, meyiksa atau mengintimidasi. semua hal tersebut semakin memperkukuh kesesatan mereka


Hukum positif kita memberi legalitas untuk semua warga negara untuk beragama ataupun tidak beragama. dan juga negara kita adalah negara yang kita pilih berideologi demokratis bukan otoriter. Pemerintah tidak dapat serta merta menyatakan kesesatan suatu kelompok

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda