Blogger Template by Blogcrowds.

Hermeneutika Hukum


          Untuk memahami apa yang dimaksud dengan hermeneutika, perlu menengok kronologi asal-usul kata hermeneutika, supaya tidak terjadi distorsi pemaknaan sejarah hermeneutika. Secara etimologis kata “hermeneutika” itu berasal dari bahasa Yunani kata kerja “Hermeneuein” yang berarti: menafsirkan atau menginterpretasi, kata benda “hermenia’ yang berarti: penafsiran atau interpretasi. Dari kata kerja hermeneuein dapat ditarik tiga bentuk makna dasar dalam pengertian aslinya, yaitu: (1) mengungkapkan kata-kata, misalnya “to say”; (2) menjelaskan, seperti menjelaskan sebuah situasi; (3) menerjemahkan, seperti didalam transliterasi bahasa asing. Ketiga makna itu bisa diwakilkan dengan bentuk kata kerja inggris “to interpret”, namun masing-masing dari ketiga makna tersebut membentuk sebuah makna yang independen dan signifikan bagi interpretasi (Jazim Hamidi, Hermeneutika Hukum, Yogyakarta, UII Press: 2005, hal. 20)

          Pada mitologi Yunani kuno, kata hermeneutika merupakan derivasi dari kata Hermes, yaitu seorang dewa yang bertugas menyampaikan dan menjelaskan pesan (message) dari Sang Dewa kepada manusia. Menurut versi mitos lain, Hermes adalah seorang utusan yang memiliki tugas menafsirkan kehendak dewata dengan bantuan kata-kata manusia. Pengertian dari mitologi ni kerapkali dapat menjelaskan pengertian hermeneutika teks-teks kitab suci, yaitu menafsirkan kehendak tuhan sebagaimana terkandung di dalam ayat-ayat kitab suci. Secara teologis peran Hermes tersebut dapat dinisbahkan sebagaimana peran Nabi, bahkan Sayyed Hossein Nashr menyatakan bahwa Hermes tersebut tidak lain adalah Nabi Idris a.s.( Sayyed Hossein Nasr, knowledge and The Secred, State university press, New York, 1989, halm. 71.)

          Jadi disni dapat disimpulkan bahwa hermeneutika adalah ilmu dan seni menginterpretasikan (the art of interpretation) suatu teks/kitab suci. Sedangkan dalam perspektif filosofis, hermeneutika merupakan aliran filsafat yang mempelajari hakikat hal mengerti atau memaha
mi sesuatu. Sesuatu yang dimaksud disini dapat berupa teks, naskah-naskah kuno, peristiwa, pemikiran dan kitab suci, yang kesemua hal ini adalah merupakan objek penafsiran hermeneutika.

          Menurut B. Arief Sidharta (B. Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung: 1999, hal. 94-103.), mula pertama hermeneutika itu dikembangkan adalah sebagai metode atau seni untuk menafsirkan teks. Kemudian lewat karya Scleiermacher dan Wilhelm Dilthey mengembangkan dan menggunakan hermeneutika sebagai metode untuk ilmu-ilmu manusia, khususnya ilmu sejarah. Akhirnya, lewat karya Hegel dan karya Heidegger, Gadamer mengembangkan hermeneutika sebagai landasan kefilsafatan ilmu-ilmu manusia dalam bukunya “Truth and Method”. Dalam buku tersebut, Gadamer menyisishkan paragraph khusus dengan judul “the exemplary significance of legal hermeneutics” yang intinya berbicara mengenai signifikansi hermeneutika hukum.(Lihat dalam Hans Georg Gadamer, Truth and Method, terjemah oleh Ahmad Sahidah, Kebenaran dan Metode, Pengantar Filsafat Hermeneutika, Pustaka Pelajar, Yogyakarta: 1965, hal. 289.)

          Kemudian dalam karya Heidegger dan karya Gadamer, hermeneutika sebagai metode dikembangkan menjadi filsafat hermeneutika yang berintikan konsep-konsep kunci berikut: pendidikan (bildung), tradisi (ueberliefrung), prasangka (Vorurteil), pemahaman (verstehen), lingkaran hermeneutika (hermeneutische zirkel), pengalaman (erfahrung), sejarah pengaruh (wirkungsgeschichte), kesadaran sejarah pengaruh (effective historical conciousness), dan perpaduan cakrawala (fusion of horizons).

          Adapun yang dimaksud dengan hermeneutika hukum, sebagaimana yang didefinisikan oleh Gregory Leyh dalam buku “Legal Hermeneutics: History, Theory and Practice”, dimana Gregory mengutip pendapat Gadamer yang menyatakan bahwa hermeneutika hukum bukanlah merupakan suatu kasus yang khusus, tetapi ia hanya merekonstruksikan kembali dari seluruh problema hermeneutika dan kemudian membentuk kembali kesatuan hermeneutika secara utuh, dimana ahli hukum dan teologi bertemu dengan para ahli humaniora.

          Sedangkan Jazim Hamidi menjelaskan bahwa untuk mengetahui definisi hermeneutika hukum itu seperti apa, kita dapat kembali kepada definisi hermeneutika secara umum diatas. Dari sini dapat ditarik definisi hermeneutika hukum adalah ajaran filsafat mengenai hal mengerti /memahami sesuatu, atau sebuah metode interpretasi terhadap teks dimana metode dan teknik menafsirkannya dilakukan secara holistik dalam bingkai keterkaitan antara teks, konteks, dan kontekstualisasi. Teks tersebut bisa berupa teks hukum, peristiwa hukum, fakta hukum, dokumen resmi negara, naskah kuno atau kitab suci.

          Adapun fungsi dan tujuan dari hermeneutika hukum menurut James Robinson adalah untuk memperjelas sesuatu yang tidak jelas supaya lebih jelas. Sedangkan menurut Greogry, tujuan hermeneutika hukum adalah untuk menempatkan perdebatan kontemporer tentang interpretasi hukum didalam kerangka hermeneutika pada umumnya.

          Secara filosofis, sebagaimana dijelaskan oleh Gadamer, hermeneutika hukum mempuyai tugas ontologis yaitu menggambarkan hubungan yang tidak dapat dihindari antara teks dan pembaca, masa lalu dan masa sekarang, yang memungkinkan untuk memahami kejadian yang pertama kali (genuine)

          Urgensi kajian hermeneutika hukum, dimaksudkan tidak hanya akan membebaskan kajian-kajian hukum dari otoritarianisme para yuris positif yang elitis, tetapi juga dari kajian-kajian hukum kaum strukturalis atau behaviorial yang terlalu empirik sifatnya. Kajian hermeneutika hukum juga telah membuka kepada para pengkaji hukum untuk tidak hanya berkutat pada pradigma positivisme dan metode logis formal saja. Tetapi sebaliknya hermeneutika hukum menganjurkan agar para pengkaji hukum menggali dan meneliti makna-makna hukum dari perspektif para pengguna dan atau para pencari keadilan

credit for ndan RizalF FBI

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda