Kualifikasi yang harus terpenuhi suatu perjanjian internasional
0 komentar Diposting oleh winandakusuma di 10.00Software dimana kita bisa dapat all in one, saya sertakan beberapa list software yang ada
New Added Softwares:
- 3DP Chip 11.03: This tool will help you to find right drivers for your devices and download the latest device drivers with few simple clicks (Windows Freeware).
- CloneDisk 1.8.9: All in one tool for MBR, Partition, Disk, VMWare Disk images vmdk/vmx/vhd, and much more (Windows Freeware).
- Don’t Sleep 2.19: Temporarily suspend power management and prevent system shutdown, Standby, Hibernate, Turn Off and Restart (Windows Freeware).
- FileTypesMan 1.60: File Types Manager for Windows to add, edit, and remove actions in the properties and flags of each file type (Windows Freeware).
- Notepad+5.9: A text editor and source code editor supports Unicode files, Regular expression find and replace (also in files), tabbed editing, Syntax highlighting and Drag-and-drop (Windows Freeware).
- PhotoFiltre 6.5.2: A complete image retouching program (Mini Photoshop) allows you to do simple or advanced adjustments to an image and apply a vast range of filters on it (Windows Freeware).
- TDSSKiller 2.4.17: To remove malware belonging to the family Rootkit.Win32.TDSS aka Tidserv, TDSServ and Alureon (Windows Freeware).
Removed Softwares:
Updated Softwares:
Berbicara tentang keadilan, Aristoteles (filsuf Yunani yagn termashyur) dalam tulisannya Rhetorica membedakan keadilan dalam dua macam:
1. Keadilan distributif atau justisia distributiva
Keadilan distributive ialah suatu keadian yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distibutif berperan dalam hubungan antara masyrakat dengan perorangan.
Disini pengertian keadilan bukan berarti persamaan melainkan perbandingan”
Contoh:
• Seorang pekerja dapat upah Rp. 1.000,- perjam, maka ia medapat upah Rp.5.000,- apabila bekerja 5 jam lamanya
2. Keadilan kumulatif atau justisia cummulativa.
Keadilan kumulatif atau justisia commulatif ialah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa memperdulikan jasa masing-masing. Keadilan kumulatif berperan pada tukar menukar antara barang yagn ditukar hendaknya sama banyaknya atau nilainya. Keadilan kumulatif lebih meguasai hubungan antara perorangan.
Contoh:
Dalam organisasi perusahaan ada beberapa bagian:
• Bagian personalia
• Bagian umum
• Bagian keuangan, terbagi dalam seksi kas, deposito, dan jasa
• Dan seterusnya
Pada seksi kas pagi-pagi sebelum kantor dibuka telah mempersiapkan surat-surat, blangko-blangko, formulir-formulir, buku-buku pada jam kerja sampai tutup kantor, ia sibuk sekali melayani nasabah-nasabah yang berdatangan dan setelah kantor ditutup ia mengadakan penyelesaian administratif serta menyusun daftar laporan-laporan dan penutupan kas.
Di seksi lain seperti deposito dan jasa mempunyai kesibukan yang sederhana, karena petugas tersebut sama-sama perpangkat kepala seksi, maka gajinya sama besarnya tanpa mengingat berat ringan pekerjaan.
Hukum ditaati orang karena hukum itu bersifat memaksa. Hal ini dapat ditinjau dari batasan yang dikemukakan oloeh beberapa sarjana hukum seperti:
a) Hukum ialah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat, “yang
pelaksanaanya dapat dipaksakan” dan bertujuan mendapat tata atau damai atau keadilan (Prof. Dr. P. Borst)
b) Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat ( Prof. Dr. van kan)
c) Disamping unsure “verlof”, belofte dan “disposisi menurut Prog Scholten “recht is bevel”. Bevel adalah perintah yang berarti bahwa hukum mempunyai sifat memaksa.
Paksaan-paksaan tersebut di dalam hukum berupa sanksi hukuman. Sebagai contoh sanksi hukuman dikemukakan (Marhainis 1981:40):
a. Seorang tidak akan membunuh karena KUHpid, siapa uang membunuh diancam dengan hukuman mati atau penjara.
b. Sepasang muda-mudi tidak akan hidup bersama tanpa nikah secara resmi, karena sanksi tuhan dan masyarakat sekelilingnya akan mencela dan akan menghukum secara psikologis dan kurungan siksa atau pengucilan oleh masyarakat.
c. Seorang nasabah (penerima kredit) akan membayar pinjaman pokok atau bunga pada waktunya, karena bank dapat menguasai dan menyita jaminan jaminan serta menuntut rugi.
Beberapa teori atau aliran yang menyebabkan mengapa hukum harus ditaati oleh orang atau masyarakat, antara lain:
a. Mahzab hukum alam atau hukum kodrat
Mahzab hukum alam adalah suatu aliran yang menelaah hukum dengan bertitik tolak dari keadilan yang mutlak, artinya bahwa keadilan tidak boleh diganggu. Apabila keadilan itu terganggu akan menimbulkan reaksi manusia yang akan berusaha mengembalikan kepada situasi semula yaitu situasi yang adil menurut pandangan orang yang berpikir sehat. Masalahnya sekarang ialah apakah sebenarnya hukum alam itu? Hukum alam adalah hukum yang meniliki sifat-sifat seprti berikut:
• Terlepas diri kehendak manusia, atau tidak bergantung pada pandangan manusia.
• Berlaku tidak mengenal batas waktu, artinya berlaku kapan saja.
• Bersifat universal artinya berlaku bagi semua orang
• Berlaku di semua tempat atu berlaku di mana saja tidak mengenal batas tempat
• Bersifat jelas (dengan sendirinya) bagi manusia.
Jadi hukum alam adalah hukum yang tidak bergantung pada pandangan manusia, berlaku kapan saja,dimana saja, bagi siapa saja dan jelas bagi semua manusia tanpa ada yng menjealaskannya . ajaran mengenai hukum kodrat dikemukakan antara laon oleh Aristoteles, Thomas Aquino, Hugo de Groot dan Rudolf Stammler.
1). Ajaran hukum alam Aristoteles.
Aristoteles berpendapat bahwa ada dua macam hukum yaitu:
a) Hukum yang berlaku karena penetapan penguasa negara
b) Hukum yang tidak bergantung dari pandangan manusia
Macam hukum yang kedua ini adalah hukum alam yaitu hukum yang tidak bergantung dari pandangan manusia akan tetapi berlaku untuk semua manusia kapan saja dan di mana pun dia berada.
Menurut Aristoteles, pendapat orang tentang “keadilan” adalah tidak sama, sehingga seakan-akan tidak ada hukum alam yang “asli”, namun haruslah diakui bahwa ada hukum yang bersifat mutlak, yang tidak tergantung pada waktu dan tempat, meskipun tidak dapat diingkari pula bahwa sesuatu itu ada kekecualiannya. Oleh karena itu bukanlah syarat mutlak bahwa hukum alam itu berlaku di zaman apa saja dan diman-mana, akan tetapi lazimnya, yaitu dalam keadaan biasa, hukum alam itu memang didapati di mana saja dan zaman apa saja dan di mana-mana, akan tetapi lazimnyam yaitu dalam keadaan biasa, hukum alam itu memang didapati di mana saja dan zaman apa saja, berhubung dengan sifat keasliannya yang memang selaras dengan kodrat alam. Jadi hukum alam ialah hukum yang oleh orang-orang berpikir sehat dirasakan sebagai selaras dengan kodrat manusia.
b). Mahzab Sejarah
Mahzab sejarah dipelopori oleh Fredrich Carl Von Savigny. Mahzab ini merupakan rekasi terhadap para pemuja hukum alam atau hukum kodrat yang berpendapat bahwa hukum alam itu bersifat rasionalititas dan berlaku bagu segala bangsa, untuk semua tempat dan waktu. Mahzab sejarah berpendapat bahwa tiap-tiap hukum itu ditentukan secara historis, selalu berubah menurut waktu dan tempat. Pendapat demikian itu didasari dengan data empiris dari penyeledikan. Salah satu sebab timbulnya mahzab sejarah adalah dorongan nasionalismu yang tumbuh pada akhir abad XVIII sebagai reaksi terhadap semangat revolusi dan ekspansi Perancis. Mahzab sejarah menitikberatkan pandangan pada jiwa bangsa (volksgeist) yang pada suatu saat juga akan mati apabila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya. Bangsa di dunia ini bermacam-macam adanya oleh Karena jiwa dan kepribadianyaa pun bermacam-macam pula. Jiwa bangsa menjelma dalam bahasa, adat kebiasaan, susunan ketatanegaraan dan hukum bangsa itu.
Sebagaima halnya bahasa, hukum itu timbul melalui suatu proses yang perlahan-lahan. Hukum hidup dalam kesadaran bangsa, maka hukum berpangkal pada kesadaran bangsa. Jadi hukum itu merupakan suatu rangkaian kesatuan yang tak terpisahkan dengan sejarah bangsa dan oleh karenanya hukum itu senantiasa berubah menurut tempat dan waktu. Dengan demikian jelaslah bahwa pendapat Von Savigny bertentangan dengan ajaran mahzab hukum alam yang berlaku abadi, di mana-mana di seluruh dunia menurut mahzab sejarah hukum bersumber pada perasaan keadilan yang naluriah yang dimiliki setiap bangsa itu menghasilkan hukum, karena yang dapat mewujudkan hukum itu adalah jiwa bangsa yang sama-sama hidup dan berada dalam setiap individu dan menghasilkan hukum positif. Timbulnya hukum positf tidak terjadi oleh akal manusia yang secara sadar memang
menghendaki, tetapi hukum positif itu tumbuh dan berkembang di dalam kesadaran bangsa secara organik. Jadi tumbuh dan berkembangnya hukum itu bersama-sama dengan tumbuh berkembangnya suatu bangsa
C. Teori Theokrasi
Teori ini menganggap bahwa hukum itu kemauan tuhann. Dasar kekuatan hukum dari teoari ini ialah kepercayaan kepada tuhan.
Perintah-perintah tuhan ditulis dalam kitab-kitabsuci. Tinjauan tentang hukum dikaitkan dengan kepercayaan dan agama. Demikian pula dasar-dasar ajaran tentang legitimasi kekuatan hukum.
Teori theokrasi ini di barat diterima sampai zaman Renaissance (abad 17). Sesudah Renaissance yang timbul adalah teori perjanjian. Namun demikian penganut teori teokrasi tetap ada seperti Katolik, Islam dan lain sebagainya.
Penganut teori teokrasi ini adalah Friderich Stahl (Jerman).
D. Teori Kedaulatan Rakyat ( Perjanjian Masyarakat ).
Pada zaman Renaissance timbul teori yang mengajarkan bahwa dasar hukum itu ialah : “akal atau rasio” manusia ( aliran Rasionalitasme ). Menurut aliran Rasionalisme ini bahwa Raja dan penguasa negara lainnya memperoleh kekuasaanya itu bukanlah dari tuhan, tetapi dari rakyatnya. Pada abad pertegahan diajarkan, bahwa kekuasaan Raja itu berasal dari suatu perjanji anantara Raja itu dengan syarat-syarat yang disebutkan dalam perjanjian itu.
Kemudian setelah itu dalam abad ke 18 Jean Jacques Rousseu memperkenalkan teorinya, bahwa dasar terjadinya suatu negara ialah “Perjanjian masyarakat”. ( contract Social ) yang diadakan oleh dan antara anggota masyarakat untuk mendirikan suatu negara. Penganut lainnya, adalah Monstesquieu, John Locke.
Adapun teori Rousseau tersebut dikemukakan dalam buku karangannya yang berjudul “Le Contract social (1762). Teori Rousseau yang menjadi dasar paham “kedaulatan Rakyat” mengajarkan, bahwa negara bersandar atas kemauan rakyat, demikian pula halnya semua peraturan-peraturan perundangan adalah penjelmaan kemauan rakyat tersebut. Orang menaati hukum, karena orang sudah berjanji menaati hukum. Teori ini dapat disebut teori perjanjian masyarakat.
Hobbes, merupakan orang pertama dalam teori perjanjian masyarakat, bagi hobbes keadaan alamiah sama sekali bukan keadaan yang aman, adil, dan makmur.
Tetapi sebaliknya, keadaan alamiah itu merupakan suatu keadaan sosial yang kacau, suatu “inferno” di dunia ini tanpa hukum yang dibuat manusia secara sukarela dan tanpa pemerintah, tanpa ikatan-ikatan sosial antara individu itu masing-masing.
Dalam keadaan demikian itu “hukum” dibuat oleh mereka yang fisik terkuat sebagaimana keadaannya di hutan rimba raya.Manusia seakan-akan merupakan binatang yang senantiasa berada dalam kadaan bermusuhan, terancam oleh sesamanya dan menjadi mangsa dari manusia yang fisik lebih kuat dari padanya. Keadaan tersebut dilukiskan dalam pribahasa “Homo homini lupus” (=manusia yang merupakan binatang buas bagi manusia lain).
Dalam keadaan ini, manusia saling bermusuhan berada terus menerus dalam keadaan perang antara yang satu dengan yang lain. Keadaan inilah yang dikenal sebagi “bellum omnium contra omnes” (=perang antara semua melawan semua). Di sini yang dimaksud dengan perang bukan perang dalam arti peperangan teroraganisir, tetapi perang dalam arti keadaan bermusuhan yang terus menerus antara individu lainnya.
Dalam kepustakaan ilmu politik dikenal dua macam perjanjian masyarakat, yaitu:
1. Perjanjian masyarakat yang sebenarnya.
2. Perjanjian pemerintah.
Perjanjian pemerintah ini secara teknis disebut “pactum subjectionis” atau “pacte de gouverner” (=contract pf gouvernerment).
Menurut Thomas Hobbes (1588-1679) dalam pactum subjectionis, rakyat telah menyerahkan seluruh haknya pada raja dan hak yang telah diserahkan itu tidak dapat ditarik kembali. Jadi menurut Hobbes, negara itu seharusnya berbentuk kerajraan mutlak.
Sedangkan menurut John locke ( 1632-1704) dalam pactum subjectionis tidak seluruh hak manusia yang diserahkan kepada penguasa, tetapi ada hak-hak yang diberikan oleh hukum alam yang tetap melekat padanya
Hak itu adalah hak asasi manusia, yang terdiri dari hak hidup, hak kemerdekaan dan hak milik yang harus dilindungi oleh raja dan dijamin dalam UUD.
Dengan demikian John locke menghendaki adanya kerajaan yang berundang-undang dasar.
Dalam sistem liberal:
• Yang dipentingkan adalah individu.
• Negara tidak boleh mencampuri kehidupan ekonomi rakyat.
• Negara hanya merupakan politie staat (mengatur saja).
• Negara hanya berupa Nachtwachetr staat dalam menciptkan kesejateraan masyarakat (social walfare state).
E. Teori Kedaulatan Negara.
Teori ini timbul pada abad 18 pada waktu memencaknya ilmu pengetahuan alam. Teori ini menentang teori perjanjian masyarakat. Yang menjadi pendekar-pendekarnya adalah Jellineck (Jerman) dan Paul Laband (Jerman). Menurut teori ini:
1. Hukum adalah kehendak negara. Hukum bukan kamauan bersama anggota masyarakat, dan negara mempunyai kekuasaan terbatas.
2. Hukum ditaati orang karena negara menghendakinya Hans Kelsen penganjur teori kedaulatan negara menyebutkan dalam bukunya “reine rechtslehre”, bahwa hukum adalah “wille des States” ( hukum adalah kemauan negara). Ditaatinya hukum oleh masyarakat bukan karena negara yang menhendaki, tetapi orang merasa wajib menaati sebagai peritah negara.
Mengenai wajib menaati hukum timbul kata wajib hukum. Surojo Wignnyodipuro, SH dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum halaman 15 menjelaskan:
Wajib hukum ialah keharusan untuk menaati hukum, (recht splicht).
Peraturan hukum mengatur secara langsung wujud tindakan orang (perbuatan lahir/nyata).
Kehendak yang belum diwujudkan dalam tindakan tidak terkena hukum.
Apabila wujud tindakan telah diatur oleh hukum, maka diperhatikan juga sepenuhnya tindakan yang bersangkutan.
F. Teori Kedaulatan Hukum
Teori kedaulatan hukum merupakan penentangan terou kedaulatan negara. Teori ini berpendapat:
• Hukum berasal dari perasaan hukum yang ada pada sebagian besar anggota masyarakat.
• Hukum mewujudkan perasaan hukum sebagian besar anggota masyarakat.
• Oleh karenanya hukum diataati oleh anggota masyarakat.
Teori ini timbul pada abad 20 dan pendekar-pendekarnya adalah Crout (Perancis), Duguit (Perancis), dan Krabbe (Leidden negeri Belanda). Prof. Mr..H. Krebbe mengajarkannya dalam bukunya “Die Lehre der Rechtssouvereintei” (1906):
• Bahwa rasa keadilanlah yang merupkan sumber hukum
• Hukum hanya apa yang memenuhi rasa keadilan dari orang terbanyak
• Hukum yang tidak sesuai dengan rasa keadilan orang terbanyak tidak dapat mengikat. Peraturan yang demikian ini bukan merupakan hukum, walaupun masih ditaati orang atau dipakasakan.
• Hukum itu ada, karena masyarakat mempunyai perasaan bagaimana hukum itu seharusnya. Dan hanya kaidah yang timbul dari perasaan hukum yang mempunyai kewibawaan.
kita ketahui permasalah kepercayaan tidak dapat diselesaikan dengan memenjarakan fisik mereka, meyiksa atau mengintimidasi. semua hal tersebut semakin memperkukuh kesesatan mereka
Hukum positif kita memberi legalitas untuk semua warga negara untuk beragama ataupun tidak beragama. dan juga negara kita adalah negara yang kita pilih berideologi demokratis bukan otoriter. Pemerintah tidak dapat serta merta menyatakan kesesatan suatu kelompok
Hampir semua Negara yang ada di dunia saat ini adalah anggota PBB, kecuali dari 10 negara yang bukan sebagai anggota, negara-negara ini belum secara mutlak diakui sebagai negara karena belum dapat memenuhi seluruh syarat dan kewajiban secara utuh sebagai negara berdaulat, mereka adalah adalah sebagai berikut :
1. Republik Abkhazia
Abkhazia (bahasa Abkhaz: Аҧсны/Apsny, bahasa Georgia: აფხაზეთი/Apkhazeti, bahasa Rusia: Абха́зия/Abkhazia) adalah sebuah negara republik yang secara de facto merdeka, seluas 8.600 km², terletak di Kaukasus. Georgia mengklaim Abkhazia sebagai wilayah kedaulatannya. Kedaulatan republik ini tidak diakui secara internasional, kecuali Rusia yang mengakuinya pada 26 Agustus 2008 bersamaan dengan pengakuan kedaulatan Ossetia Selatan.Abkhazia terletak di pantai timur Laut Hitam, berbatasan dengan Federasi Rusia di utara. Dengan Georgia, perbatasannya pada daerah Samegrelo-Zemo Svaneti di sebelah timur.
2. Republik Kosovo
Kosovo (bahasa Albania: Kosova atau Kosovë, bahasa Serbia: Косово, alihaksara: Kosovo, bahasa Turki: Kosova) adalah sebuah negara republik yang secara de facto merdeka, terletak di sebelah tenggara Eropa. Sebelumnya, Kosovo adalah sebuah provinsi di Serbia di bawah administrasi PBB, namun pada 17 Februari 2008 Kosovo mendeklarasikan kemerdekaan secara sepihak. Deklarasi ini ditentang oleh Serbia, namun didukung oleh negara-negara Barat. Ibukota Kosovo berada di Priština. Kemerdekaan Kosovo telah diakui secara resmi oleh berbagai negara, di antaranya Albania, Amerika Serikat, Britania Raya, Perancis, dan Turki. Negara yang menolak kemerdekaan Kosovo antara lain Republik Rakyat Cina, Rusia, dan Serbia. Pemerintah Indonesia sendiri bersikap hati-hati dalam mengakui kemerdekaan Kosovo walaupun ada desakan dari beberapa kalangan agar Indonesia segera mengakui kemerdekaan Kosovo.
3. Republik Nagorno-Karabakh
Nagorno-Karabakh (bahasa Azerbaijan: Dağlıq Qarabağ atau Yuxarı Qarabağ; bahasa Rusia: Нагорный Карабах, Nagornyy Karabakh; bahasa Armenia: Լեռնային Ղարաբաղ, Lernayin Gharabagh) adalah sebuah wilayah yang terletak di bagian selatan Kaukasus, tepatnya 270 km sebelah barat Baku, ibu kota Azerbaijan. Wilayah ini dihuni oleh mayoritas etnik Armenia, dan dikuasai oleh militer Armenia.
Penduduk etnik Armenia setempat memproklamasikan kemerdekaan Republik Nagorno-Karabakh dari Azerbaijan pada 10 Desember 1991, namun kedaulatan republik tersebut tidak diakui oleh dunia internasional dan wilayah tersebut secara de jure dianggap sebagai bagian dari Azerbaijan. Pada 27 Juni 2006, Armenia dan Azerbaijan sepakat untuk mengizinkan penduduk Nagorno-Karabakh untuk mengadakan referendum mengenai status wilayah tersebut di masa depan.
Penduduk Armenia sering kali menyebut wilayah ini dengan nama Artsakh (bahasa Armenia: Արցախ).
4. Republik Ossetia Selatan
Republik Ossetia Selatan (bahasa Ossetia: Республикæ Хуссар Ирыстон, Respublikae Xussar Iryston; bahasa Rusia: Республика Южная Осетия, Respublika Yuzhnaya Osetiya; bahasa Georgia: სამხრეთი ოსეთია, Samkhreti Osetia) adalah sebuah negara republik yang secara de facto merdeka, terletak di Kaukasus. Georgia mengklaim Ossetia Selatan sebagai wilayah kedaulatannya. Kedaulatan republik ini tidak diakui secara internasional, kecuali Rusia yang mengakuinya pada 26 Agustus 2008 bersamaan dengan pengakuan kedaulatan Abkhazia.Georgia tidak mengakui status Ossetia Selatan sebagai suatu entitas tersendiri; pemerintah Georgia menamakan republik ini dengan nama lamanya: Samachablo, atau kini, wilayah Tskhinvali (berdasarkan ibu kota republik ini). Ossetia Selatan dahulunya merupakan bagian dari wilayah Georgia yang bernama Shida Kartli.
5. Palestina
Palestina دولة فلسطين (bahasa Arab), Palestina (bahasa Suryani) adalah sebuah daerah di Timur Tengah antara Laut Tengah dan Sungai Yordan. Status politiknya masih dalam perdebatan. Sebagian besar negara di dunia termasuk negara negara anggota OKI, ASEAN, dan Gerakan Non-Blok mengakui keberadaan baik negara Israel maupun negara Palestina.
6. Republik Demokratik Sahara Barat
Sahara Barat merupakan sebuah daerah di bagian barat laut Afrika yang belum merdeka. Di sebelah timur laut, berbatasan dengan Aljazair dan selanjutnya di sebelah utara berbatasan dengan Maroko dan dengan Mauritania di sebelah timur dan selatan. Kota terbesar dengan jumlah penduduk terbanyak ialah Laayoune.
Apakah daerah ini merupakan bagian dari Maroko atau milik Republik Demokratik Arab Sahrawi masih dipertentangkan. Saat ini Sahara Barat diduduki oleh Maroko, namun klaim ini tidak diakui secara global. Organisasi pembebasan Polisario berjuang untuk kemerdekaan daerah ini.
Pada rencana perdamaian, sebuah pemerintahan masa depan Otoritas Sahara Barat diusulkan untuk dibentuk.
Sahara Barat merupakan salah satu teritori yang paling jarang dihuni di dunia, bahkan beberapa data mencatat tingkat kepadatannya sebagai yang paling rendah.
7. Republik Turki Siprus Utara
Republik Turki Siprus Utara (RTSU) (bahasa Turki: Kuzey Kıbrıs Türk Cumhuriyeti) adalah sebuah negara republik yang secara de facto merdeka, terletak di bagian utara Siprus. Tidak ada negara lain di dunia yang mengakui kedaulatannya kecuali Turki, yang menduduki daerah itu pada tahun 1974. Lalu pada tahun 1975 negara ini diproklamasikan dengan perubahan nama pada tahun 1983; nama tersebut masih digunakan hingga kini.
8. Republik Somaliland
Republik Somaliland (bahasa Somali: Soomaaliland) adalah bekas wilayah Britania Raya yang terletak di bagian barat laut Somalia di Tanduk Afrika. Pada Mei 1991, klan-klan di daerah utara memproklamasikan kemerdekaan Somaliland yang kini meliputi 5 dari 18 daerah administratif Somalia. Somaliland kira-kira terletak di antara Ethiopia, Djibouti dan Teluk Aden, dengan wilayah seluas 137.600 km². Ibu kota Somaliland ialah Hargeisa.
Walaupun tidak diakui oleh kebanyakan negara, entitas ini masih tetap ada dengan bantuan klan berkuasa yang sangat berpengaruh dan infrastruktur ekonomi bekas peninggalan program kerjasama militer dengan Britania, Rusia dan Amerika Serikat.
9. Transnistria
Transnistria, juga disebut Transdniestria atau Trans-Dniester (bahasa Rusia: Приднестровье, Pridn'estrov'ye; bahasa Rumania: Transnistria), adalah sebuah entitas politik yang memisahkan diri dari Moldova. Transnistria terletak di antara Moldova dan Ukraina di Eropa Timur. Nama "Transnistria" terinspirasi dari letaknya di sebelah timur sungai Dniester (Nistru).
10. Taiwan
"Taiwan" sering pula dipergunakan untuk merujuk kepada wilayah yang diperintah oleh Republik Cina dan juga kepada Republik Cina itu sendiri, yang memerintah Pulau Taiwan, Pulau Orchid, dan Pulau Hijau di Pasifik sebelah pantai Taiwan, Kepulauan Penghu di Selat Taiwan, serta Kinmen dan Kepulauan Matsu sebelah pantai Fujian, Cina daratan. Kelompok pulau Taiwan dan Penghu (tidak termasuk kotamadya pusat Taipei dan Kaohsiung) secara resmi diperintah sebagai Provinsi Taiwan, akan tetapi dalam prakteknya hampir seluruh kekuasaan pemerintahan dilakukan pada tingkat nasional dan lokal (kotamadya/kabupaten).
Taiwan saat ini juga diklaim oleh Republik Rakyat Cina (RRC) walaupun RRC tidak pernah menguasai Taiwan atau satupun wilayah Republik Cina saat ini yang sering dirujuk sebagai "Taiwan". RRC mendasarkan klaimnya dengan berpendapat bahwa RRC merupakan penerus Republik Cina sejak 1949, dan Republik Cina telah memerintah Taiwan selama 4 tahun dari 1945 sampai 1949.
*Update Negara Palestina telah tingkatkan statusnya menjadi Negara pengamat non-anggota di PBB
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
