Blogger Template by Blogcrowds.

Pengertian Hukum Internasional

            Pada umumnya hukum internasional diartikan sebagai himpunan dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional
             Namun, dengan perkembangan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi pada paruh ke-2 abad XX, meningkatkannya hubungan , kerja sama dan salingketergantungan antarnegara, menjamurknya negara-negara baru dalam jumlah yang banyak sebagai akibat dekolonisasi, munculnya organisasi-organisasi internasional dalam jumlah yang sangat banyak telah menyebabkan ruang lingkup hukum interasional menjadi luas. Selanjutnya hukum internasional bukan saja mengatur hubungan antarnegara, tetapi juga subjek-subjek hukum lainnya seperti organisasi-organisasi internasional, kelompok-kelompok supranasional, dan gerakan-gerakan pembebasan nasional. Bahkan, dalam hal-hal tertentu, hukum internasional juga diberlakukan terhadap individu-individu dalam hubungan dengan negara-negara. Walaupun hukum internasional tidak lagi semata-mata merupkan hukum antaranegara dengan tampilnya aktor-aktor baru nonnegara, tetapi dalam kehidupan internasional, negara masih tetap memainkan peranan utama mengingat dampak kedaulatan yang dimilikinya terhadap keseluruhan sistem hukum internasional.[1]
            Pengertian umum perjanjiaan.Pembuatan perjanjian-perjanjian mengikuti suatu prosedur yang kompleks dan yang kadang-kadang memakan waktu yang cukup lama. Dikatakan kompleks karena terutama harus ditentukan siapa yang mempunyai wewenang di suatu negara di bidang pembuatan perjanjian (treaty-making power),  lalu ditunjuklah wakil atau wakil-wakil-wakil negara untuk berunding atas nama para pihak yang berwenang dengan dilengkapi suatu surat penunjukan resmi yang dinamakan surat kuasa (full power)

 
            Pembuatan perjanjian internasional biasanya melalui bebarapa tahap yaitu perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Ada perjanjian yang dapat segera berlaku hanya dengan melalui dua tahap perundingan dan penandatangan, dan ada pula perjanjian, biasanya perjanjian yang peting sifatnya, yang berlaku harus melalui tiga tahap yaitu tahap perundingan, penandatangan dan pengesahan (ratification), tergantung dari jenis perjanjian itu sendiri. Untuk perjanjian bilateral, suatu perjanjian mulai berlaku sejak pertukaran piagam pengesahan atau setelah pemberitahuan masing-masing pihak bahwa prosedur konstitusional untuk pengesahan telah dipenuhi. Sedangkan untuk perjanjian multilateral, mulai berlakunya suatu perjanjian bagi suatu negara ialah setelah penyimpanan piagam ratifikasi pada pemerintah negara penyimpan atau sekretaris Jendral Organinsasi Internasional yang menyelenggarakan konfrensi[2]
            Praktek pembuatan perjanjian di antara negara-negara selama ini telah melahirkan berbagai bentuk terminologi perjanjian internasional yang kadang kala berbeda pemakaiannya menurut negara, wilayah maupun jenis perangkat internasionalnya. Terminologi yang digunakan atas perangkat internsional tersebut umumnya  tidak mengurangi hak dan kewajiban yang terkandung di dalamnya. Suatu terminologi perjanjian internasional digunakan berdasarkan permasalahan yang diatur dan dengan memperhatikan keinginan para pihak pada perjanjian tersebut dan dampak politisnya terhadap mereka


[1].  Mauna, boer, Hukum Internasional, cetakan ketiga, PT. Alumni, 2010, hal.1
[2]. Ibid. hal.83

0 komentar:

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda