Blogger Template by Blogcrowds.

Pengertian Hukum


Pengertian dasar tentang hukum
            Hampir semua ahli hukum memberikan defenisi tentang hukum, memberikan berlainan.ini, setidak-tidaknya untuk sebagian, dapat diterangkan oleh banyaknya segi dan bentuk, serta kebesaran hukum. Hukum banyak seginya dan demikian luasnya sehingga tidak mungkin orang menyatukan dalam satu rumusan secara memuaskan.
            Lagi pula, pada umunya defenisi ada ruginya,yakni ia tidak dapat mengutarakan keadaan sebenarnya dengan jelas, kebenaran sisanya, berupa-rupa dan ganti-berganti, sedangkan defenisi, karena menyatakan segala-galanya dalam satu rumusan harus mengabaikan hal yang berupa-rupa dan yang banyak bentuknya.
            Sebagaimana uraian Prof. Dr. L.J. Van Apeldoorn dapat dipahami mengenai pandangan terhadap hukum yakni: Hukum hingga saat ini belum mempunyai defenisi tunggal dan memuaskan semua disiplin ilmu; minimal disiplin ilmu hukum dan para pemikirannya. Akan tetapi dalam kaitan ini para ahli hukum harus memiliki pegangan tentang defenisi hukum, meskipun defenisi hukum tersebut beraneka ragam menurut disiplin ilmu masing-masing. Di dalam literature hukum sudah ada beberapa defenisi hukum dari para ahli yang dapat dipandang memadai rumusnya. Defenisi tersebut yakni
Drs. C. Utrecht, SH:
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yaitu yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dank arena itu harus ditaati oleh masayarakat itu
Sedangkan menurut Dr, Soedjono Dirdjonosisworo, SH., yakni: Melihat gejala seperti yang dicontohkan di atas dapatlah dirumuskan: “Hukum adalah sosial, ia baru berkembang di dalam kehidupan manusia bersama. Ia tampil dalam menserasikan pertemuan antar kebutuhan dan kepentingan warga masyarakat, baik yang sesuai ataupun yang saling bertentangan. Hal ini selalu berlangsung karena manusia senatiasa hidup bersama dalam suasana saling ketergantungan.[1]
Dari segi Etimologi
1.Hukum
Kata hukum berasal dari bahasa arab dan merupakan bentuk tunggal. Kata jamaknya adalah “Alkas”, yang selanjutnya diambil dalam bahasa Indonesia menjadi “Hukum”. Di dalam pengertian hukum terkandung pengertian bertalian erat dengan pengertian yang dapat melakukan paksaan.
2. Recht
            Recht berasal dari “Rectum” (bahasa latin) yang mempunyai arti bimbingan atau tuntutan, atau pemerintahan
            Bertalian dengan rectum dikenal kata”Rex” yaitu orang yang pekerjaannya memberikan bimbingan atau memerintah. Rex juga dapat diartikan “Raja” yang mempunyai Regimen yang artinya kerajaan
            Kata Rectum dapat juga dihubungkan dengan kata “Directum” yang artinya orang yang mempunyai pekerjaan membimbing atau mengarahkan. Kata-kata Directur atau rector mempunyai arti yang sama.
            Kata Recht atau bimbingan atau pemerintahan selalu didukung oleh kewibawaan. Seorang yang membimbing, memerintah harus mempunyai kewibawaan. Kewibawaan mempunyai hubungan erat dengan ketaatan oleh orang lain. Dengan demikian perkataan recht mengandung pengertian kewibawaan dan hukum atau recht itu ditaati orang yang secara sukarela.
            Dari kata recht tersebut tumbul istilah “Gerechtigheid”. Ini adalah bahasa Belanda atau “gerechtikeit” dalam bahasa Jerman berarti keadilan, sehingga hukum juga mempunyai hubungan erat dengan keadilan. Jadi dengan demikian recht dapat diartikan hukum yang mempunyai dua unsure penting yaitu “kewibawaan dan keadilan”.
3. Ius
            Kata Ius (latin) berarti hukum, berasal dari bahasa latin “Iubere” artinya mengatur atau memerintah. Perkataan mengatur dan memerintah itu mengandung dan berpangkal pokok pada kewibawaan.
            Selanjutnya istilah Ius bertalian erat dengan “Iustitia” atau keadilan. Pada jaman dulu bagi orang Yunani Iustitia adalah dewi keadilan yang dilambangkan sebagai seorang wanita dengan kedua matanya tertutup dengan tangan kiri memegang neraca dan tangan kanan memegan sebuah pedang. Adapun lambang tersebut mempunyai arti sebagai berikut:

·        Kedua mata tertutup
Ini berarti bahwa di dalam mencari keadilan tidak boleh membedakan terhadap si pelaku. Apakah ia kaya, miskin, mempunyai kedudukan tinggi atau rendah. Dengan singkat dapat dikatakan bahwa di dalam mencari keadilan tidak boleh pandang bulu
·        Neraca
Ini melambangkan keadilan. Dalam mencari dan menerapkan keadilan harus ada kesamaan atau sama beratnya
·        Pedang
Adalah perlambangan dari keadilan yang mengejar kejahatan dengan suatu hukum dan dimana perlu dengan hukuman mati

4. Lex
            Kata lex berasal dari bahasa latin dan berasal dari katan ”Lesere”. Lesere artinya mengumpulkan ialah mengumpulkan orang-orang untuk diperintah. Jadi di sini terkandung adanya hukum ialah wibawa
 atau otoritas, sehingga kata Lex yang berarti hukum sangat erat hubungannya dengan perintah dan berdasarkan uraian di atas dan sehubungan dengan arti kata hukum, maka dapat disimpulkan bahwa:
·        Pengertian hukum itu bertalian erat dengan keadilan
·        Pengertian hukum bertalian erat dengan kewibawaan
·        Pengertian hukum bertalian erat dengan ketataan/orde yang selanjutnya menimbulkan kedamaian
·        Pengertian hukum bertalian erat dengan peraturan dalam arti peraturan yang berisi norma.[2]


[1] Sudarsono, Pengantar ilmu hukum, Cetakan keempat, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2004, hal. 42
[2] R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan kelima, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hal.24.

0 komentar:

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda