Blogger Template by Blogcrowds.

Pengertian Kovenan

Salah satu bentuk perjanjian internasional adalah convention (Konvensi). Dalam pengertian umum, terminologi convention, juga mencangkup pengertian perjanjian internasional secara umum. Dalam kaitan ini, pasal 38 Statuta mahkamah internasional menggunakan istilah internasional convention sebagai salah satu sumber hukum internasional. Dengan demikian, menurut pengertian umum terminologi Treaty. Dalam praktek internasional kedua istilah ini menduduki tempat paling tinggi dalam urutan perjanjian internsional.
            Dalam pengertian khusus, terminologi conventional dikenal dengan istilah bahasa Indonesia sebagai Konvensi. Menurut pengertian ini, istilah konvensi digunakan untuk perjanjian-perjanjian multilateral yang beranggotakan banyak negara pihak. Konvensi umumnya memberikan kesempatan kepada masyarakat internsional untuk berpatisipasi secara luas. Konvensi biasanya bersifat law-making artinya merumuskan kaidah-kaidah hukum masyarakat internasionall. Perangkat internsional yang dirundingkan atas prakasa/naungan organisasi internasional umumnya juga menggunakan istilah konvensi. Sebagai contoh dapat dikemukakan konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang, konvensi  wina 1961 dan 1963 mengenai hubungan diplomatik dan konsuler[1]



[1]. Mauna, boer, Hukum Internasional, cetakan ketiga, PT. Alumni, 2010, Hal.91

0 komentar:

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda